Membaca Realitas

Mafia BBM Bakal Gigit Jari, ini Isi Surat Edaran Walikota

TERNATE (kalesang) Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer kios atau depot di wilayah Kota Ternate, Maluku Utara.

Dalam redaksi SE tersebut menyebutkan bahwa menindaklanjuti kenaikan BBM pada Jum’at (1/4/2022) lalu oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pengendalian harga dan pengawasan BBM di wilayah Kota Ternate.

“Agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak terhadap masyarakat.” Bunyi surat edaran yang diterima Kalesang.id, Sabtu, (23/4/2022).

BACA JUGA: Walikota Ternate Diminta Fungsikan SKPD Awasi SPBU

Selanjutnya dalam surat tertanggal 20 April 2022 tersebut juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan harga jenis Pertalite dan Pertamax pada lembaga penyalur resmi, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kota Ternate pada khususnya sebagai berikut: 

a). Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite Rp7.650/Liter

b). Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp12.750/Liter

2. Mengacu pada poin 1 huruf a dan b, maka harga BBM ditingkat pengecer (kios dan depot) sebagai berikut:
– Jenis Bahan Bakar Khusus atau Bahan Bakar Umum Pertamax Rp13.500/Liter

3. Apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual di atas harga tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada poin 2, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan objek BBM.

4. Lembaga penyalur SPBU dilakukan keras melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite kepada pengecer menggunakan gelon, drum atau kendaraan bermotor yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.

5. Lembaga penyalur SPBU wajib mengaktifkan semua dispenzer, nozel dan memaksimalkan jam operasional mulai 07.30 sampai dengan 00.00 WIT.

6. Kepada pengecer di wilayah Kota Ternate agar dapat melakukan pembelian atau pengisian Bahan Bakar Minyak Khusus atau Bahan Bakar Minyak Umum jenis Pertamax di lembaga penyalur APMS di UD. Kama dengan alamat Kompleks Siantan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kota Ternate Selatan dan CV. Yuseda dengan alamat Jalan Daulasi Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara dengan menggunakan gelon pada jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai dengan 17.00 WIT.

Dalam SE ini juga menyebutkan bahwa keluarnya SE tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2024 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual BBM.

Kemudian Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Nomor 9 tahun 2015 Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tanggal 10 Maret 2022.(tr-01)

 

 

 

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Wawan Kurniawan