BPN Malut Gelar Rakor Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria
SOFIFI (kalesang) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Malut tahun 2022 di Gamalam Room, Sahid Bela Hotel Kota Ternate, Senin (23/5/2022) kemarin
Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dr. Surya Tjandra, SH, LL.M, Gubernur Malut, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea, SE. M.M.
Rakor dengan tema, “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Maluku Utara Melalui Integrasi Penataan, Pemanfaatan Aset dan Pemberdayaan Masyarakat” itu dipandu oleh enam narasumber yakni, Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III, Marsda TNI Samsul Rizal, S.IP., M.Tr (Han), Asrul Gailea, S.E., (selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Malut) MM., Direktur Jenderal Penataan Agraria/Kementerian ATR/BPN Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut yang diwakili oleh Johannes Siregar, SH., MH (selaku koordinator pada Kejaksaan Tinggi Malut) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara.
Turut hadir Danrem 152/Babullah yang diwakili oleh Kolonel Yusuf Setiaji (selaku Kasilog Kasrem 152/Babullah) dan perwakilan Polda Malut.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Malut, Abdul Aziz mengatakan, kegiatan Rakor tersebut ini merupakan tindak lanjut dari nawacita Presiden Joko Widodo yang ke-5.
Sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penataan Aset yang berisi, Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Melalui Program Reforma Agraria, dan Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah.
“Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadian.” Kata Aziz.
Lanjut Aziz, Rakor ini merupakan forum diskusi antara pemerintah daerah dan BPN bukan semata-mata kegiatan milik BPN saja. Akan tetapi lintas sektor yang merupakan tanggung jawab bersama. Dimana hasil dan aktualisasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria diharapkan dapat di tuangkan dalam Musrenbang.
“Melalui kegiatan ini, harapannya ada kesepahaman dan kesepakatan yang di tuangkan dalam berita acara.” Ungkapnya.
Sementara itu, sambutan Gubernur Malut yang dibacakan Asrul Gailea mengatakan, dengan adanya Perpres tersebut mampu mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung masyarakat.” Kata Asrul meneruskan sambutan Gubernur Malut.
Selain itu, perlu dukungan penuh oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya reforma agraria di provinsi Maluku Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengaku, sebagai bagian dari perubahan fundamental dalam bidang pertanahan, semoga dalam pelaksanaan Reforma Agraria dapat menghasilkan kesepahaman.
“Dan kegiatan ini dapat melibatkan kementerian terkait dan pemerintah daerah dan dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma.” Katanya.
Lebih lanjut, Surya mengungkapkan bahwa Provinsi Malut merupakan salah satu daerah di kawasan timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dalam bidang pertambangan.
Maka Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Maluku Utara ditetapkan 2 Proyek Strategis Nasional yaitu Kawasan Industri Pulau Obi dan Kawasan Industri Weda Bay.
“Diharapkan hasil dari diskusi webinar ini akan memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan dalam rangka membangun kepercayaan di bidang pertanahan antar masyarakat, Pemerintah dan pelaku usaha, kemudian Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria jangan hanya menjadi milestone bagi Maluku Utara tetapi juga bagi Indonesia.” Harapnya.(tr-08)