Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka Penganiayaan Warga Desa Mangon
SANANA (kalesang) – Polisi sudah menemukan titik terang dari peristiwa meninggalnya Sarmin Papalia (34), warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dari sejumlah upaya polisi dalam pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan dari saksi, penetapan tersangka mengarah kepada dua orang. Namun, polisi belum secara rinci menyebutkan identitas kedua calon tersangka tersebut.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa, dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara.” Kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Abu Zubair Latupono kepada kalesang.id, Jumat (27/5/2022).
BACA JUGA: Istri Korban Penganiayaan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Ia menuturkan, penyidik sempat menemukan kendala keterangan dari saksi. Sebab peristiwa tersebut banyak yang tahu kejadiannya tapi tidak bersedia untuk memberikan keterangan.
“Akhirnya kita harus bersusah payah dengan segala macam cara, taktik dan teknik untuk ungkap perkara ini. Menjadi atensi keperhatinan semua warga Kepulauan Sula dalam kasus bentrok antar desa.” Tuturnya.
Untuk itu dia berharap, dengan adanya upaya penanganan kasus ini, tidak ada lagi perkelahian antar desa.
“Jadi kita harus tegas, siapapun pelakunya maka dia yang bertanggungjawab.” Tegasnya.(tr-02)