Membaca Realitas
728×90 Ads

Resmi, Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah Pusat

JAKARTA (kalesang) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.

Hal tersebut tertuang dalam surat Kemenpan RB dengan Nomor: B/185/M.SM.02.03./2022 perihal status kepegawaian dilingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertanggal Selasa, (31/5/2022).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam suratnya mengatakan dalam rangka penataan ASN seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) melakukan pemetaan pegawai non-ASN.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.” Tulis Tjahjo dalam poin 6 huruf b seperti dikutip kalesang.id, Kamis (2/6/2022).

Selain itu, Tjahjo juga menyebutkan dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (Outsourcing).

“Oleh pihak ketiga dan status Tenaga Ahli Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.” Kata Tjahjo.

Dikatakan juga, bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.” Tandas Tjahjo. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads