Membaca Realitas
728×90 Ads

Pembangunan PPI Wainin, DKP Malut dan Kepsul Saling Klaim

SANANA (kalesang) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dan DKP Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) saling klaim terkait pembangunan Pangkalan Ikan Pendaratan (PPI) Desa Wainin, Kecamatan Sanana Utara.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PPI itu masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepsul.

Kepala DKP Kepsul, Sahlan Norau mengatakan, memang betul bahwa pengelolaannya sudah diserahkan ke provins. Akan tetapi setelah itu, sebagian aset ditarik kembali, hingga kini belum ada kejelasan terkait penyerahan aset tersebut.

“Benar, sebagian aset PPI dibangun menggunakan APBN maupun APBD dan aset ini masih tercatat sebagai aset milik Pemda kepsul.” Kata Sahlan kepada kalesang.id, Rabu (22/6/2022).

Tentu, Sahlan menambahkan, mereka akan berkoordinasi dengan DKP Provinsi Malut maupun dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik.

Sementara Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf menuturkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, aset PPI Wainin yang dulunya dikelola Pemkab Kepsul sekarang beralih dikelola oleh provinsi. Meskipun, PPI dibangun mengunakan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN. Namun, bangunan itu sudah diserahkan ke provinsi untuk dikelola sesuai perintah undang-undang yang pada saat itu masih Bupati Hendrata Theis.

“Saya tidak abaikan aset, tapi kami masih menunggu direhab setelah itu baru dikelolah dengan baik. Untuk 2022 saat ini kami sudah anggarkan dermaga, jalan masuk kawasan PPI sekaligus rehab gedung.” Pungkasnya.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads