Membaca Realitas
728×90 Ads

Penjelasan Hendra Karianga Terkait Masalah Mutasi Mantan Kadis PUPR Ternate

TERNATE, (Kalesang) – Polemik terkait dengan pembatalan Surat Keputusan (SK) Mutasi mantan Kadis PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budianto oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kantor regional XI berdasarkan surat Nomor: 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022 tanggal 13 Juni 2022. Terkait : Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor LU-28204000013

Alasan pembatalan dari BKN tersebut, disebakan Surat persetujuan melepas Nomor : 824.2/28/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang persetujuan pindah atas nama Risval Tri Budiyanto ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan, Karena surat persetujuan yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Ternate tidak terdapat pendelegasian kewenangan dari Walikota Ternate.

Dalam surat BKN tersebut juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2022, Walikota Ternate melalui surat dengan Nomor: 800/2107/2022 perihal terkait dengan pembatalan Persetujuan Mutasi atas nama Risval Tri Budianto.

Baca Juga: Buntut Penandatanganan Surat Mutasi, DPRD Panggil Empat Pejabat Pemkot Ternate

Masalah tersebut, mendapat perhatian dari praktisi Hukum, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH, menurutnya langkah yang diambil oleh BKN dan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman sudah sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Walikota itu adalah penanggungjawab pelaksanaan pemerintahan di daerah, tanggung jawab itu baik dari aspek politik maupun hukum ketatanegaraan. Sehingga tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan ke pihak lain termasuk ke Wakil Walikota sekalipun, terkecuali Walikota itu berhalangan tetap.” Jelasnya kepada kalesang.id, Senin (27/6/2022).

Hendra juga menegaskan bahwa, terkait dengan kewenangan pengangakatan dan mutasi pegawai merupakan hak penuh dari Walikota. Sehingga menurutnya langkah yang di ambil oleh Wakil Walikota dinilai juga telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: Menyalahi Etika Birokrasi, Dua Pejabat Pemkot Ternate Bakal Dipanggil DPRD

“Jadi itu kewenangan penuh Walikota bukan kewenangan wakil Wakil Walikota, apalagi terkait dengan mutasi PNS. itu menurut undang-undang ya bukan menurut saya, apalagi SK mutasi ditandatangani oleh Wakil Walikota bukan Walikota sementara Walikotanya masih berfungsi aktif berarti SK itu cacat secara hukum, sementara dari aspek etika pemerintahan juga ga boleh itu. Kecuali walikotanya berhalangan tetap. Ini ko kewenangan Walikota dilangkahi.” Tegasnya.

Selain itu, Hendra juga menyentil terkait dengan fungsi dan kewenangan DPRD Kota Ternate. Menurutnya DPRD Kota Ternate harusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan jelas. Agar masalah mutasi ini tidak menjadi bias dan digiring ke ranah politik, menurutnya masalah tersebut merupakan murni masalah prosedur hukum yang telah diatur dalam undang-undang maupun ketentuan terkait lainnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PKB Bakal Disanksi

“DPR inikan fungsi pengawasan seharusnya mereka melakukan fungsi pengawasan dengan cara hearing dengar pendapat, dengan Badan Kepegawaian daerah atau sekarang disebutkan dengan BKPSDMD dan Sekretaris Daerah. Karena, proses mutasi itu prosedurnya melalui kepegawaian dan Sekda mereka harus ditanyakan kenapa itu ko ada SK dari Wakil Walikota sementara Walikotanya ada. Agar ini tidak digiring ke ranah lain apalagi ke ranah politik. inikan sudah mejadi kosnsumsi publik” Tutupnya. (Mg-01).

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wendi Wambes

728×90 Ads