Membaca Realitas
728×90 Ads

Polres Halteng Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

WEDA (kalesang) – Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara dinilai lambat tangani kasus pengeroyokan terhadap Yogitno Sillia.

Padahal, masalah tersebut telah dilaporkan sejak 22 Juni 2022 yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor 77/VI/2022/SPKT/POLRESHALTENG/POLDAMALUT.

Kuasa Hukum Yugitno Sillia, Kuswandi Buamona mengatakan, pada Minggu 19 Juni 2022, di Desa Lelief korban baru pulang kerja. Kemudian ada segerombolan yang sedang berkelahi, namun tiba-tiba ada beberepa orang yang memukul Yugitno.

“Setelah kejadian itu, polisi mengira kalau Yugitno adalah pelaku pemukulan, polisi sempat tahan Yugitno. Padahal ketika diminta keterangan, ternyata Yugitno yang jadi korban.” Kata Kuswandi kepada kalesang.id, Senin (27/6/2022).

Dari kejadian tersebut, lanjut alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu, pihak keluarga tidak merasa puas sehingga membuat laporan resmi ke Polres pada 22 Juni 2022.

“Tetapi sampai saat ini pelaku belum ditahan, padahal kejadian sudah dua minggu lalu.” sesal Kuswandi.

Jadi, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula itu menambahkan, selaku kuasa hukum tentu meminta kepada Polres Halteng untuk secepatnya menahan pelaku pengeroyokan.

“Harusnya cepat diselesaikan, karena memang kita semua tidak inginkan terjadi hal-hal yang berdampak buruk.” Pungkasnya.(red)

 

 

Editor: Junaidi Drakel

 

728×90 Ads