Dinilai Kehilangan “Taring”, Kejati Malut Diminta Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Kepsul
SANANA (kalesang) – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta ambil alih beberapa kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembanguan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Sebab, Kejari Kepulauan Sula dinilai kehilangan “taring” dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini tidak diselesaikan.
Kasus dugaan yang dimaksud, antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula (Kepsul) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp21 miliar.
Proyek pembangunan masjid An’Nur Desa Pohea yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepsul yang dikerjakan sejak 2015 hingga 2018 dengan menggunakan APBD sebesar Rp4,5 miliar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi dana Covid -19, senilai Rp 35 miliar yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sula pada tahun anggaran 2020.
Kasus tersebut Covid-19 ini terkesan lambat dalam penenganan perkara oleh pihak Kejari Sula. Hingga saat ini kasus itu masih dalam tahapan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Kejari Kepulauan Sula seperti kehilangan taring dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Jadi kami mendesak Kejati Malut agar mengambil alih sejumlah kasus tersebut.” Kata Praktisi Hukum, Musa Darwin Pane kepada kalesang.id, Jumat (8/72022).
Musa yang merupakan Ketua Dewan Pakar Peradi Bandung itu menilai, beberapa kasus dugaan korupsi itu jika ditelusuri secara mendalam, tentu menyeret nama sejumlah pejabat di lingkup Pemda Kepsul. Akibat tidak ada keseriusan, maka sampai saat ini masih ada sejumlah oknom yang masih bebas dan menghirup udara segar.
“Mestinya kasus korupsi di lingkup Pemda Kepsul yang menghebohkan itu sudah diketahui hasilnya oleh publik. Tapi nyatanya sampai hari ini kasus itu masih di meja Kejari.” Tegasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel