DPRD Ternate Mediasi Sengketa Lahan Milik Koperasi TKBM di Akehuda
TERNATE (kalesang) – Persoalan lahan di Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, telah dimediasi komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (11/7/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian mengatakan, terkait dengan lahan tersebut pihak Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Ternate menyampaikan pendapatnya saat pertemuan, dimana lahan itu memiliki luas sekitar 6.300 meter lebih.
“Mereka (TKBM) menyampaikan secara fisik dengan melihatkan 4 buah sertipikat hak pakai, jadi akumulasi kurang lebih 6.300 sekian luasnya.” Ucap Mochtar saat diwawancarai kalesang.id, Senin (11/7/2022).
Mantan pegawai BPN Kota Ternate itu menjelaskan, sertipikat hak pakai merupakan sertipikat dengan jangka waktu 25 tahun. Karena lahan tersebut milik badan hukum maka harus ada jangka waktu pakai, jika lahan perorangan maka bisa diberikan hak milik.
“Jadi pada prinsipnya masyarakat punya keinginan kalau bisa, kalaupun dijual, dijual saja kepada masyarakat yang menempati lokasi tersebut.” Katanya.
Berita Terkait: Puluhan Warga Akehuda Kota Ternate datangi DPRD, Ini Masalahnya
Terkait dengan somasi atau teguran dari pihak Koperasi TKBM, Mochtar menyebutkan pihaknya meminta pertimbangan ke pihak Koperasi TKBM, baik secara lisan maupun tertulis agar masyarakat diberikan waktu untuk pindah.
“Karena memindahkan orang ini kan butuh waktu, mereka punya kesiapan dan lainnya, jadi kami minta pertimbangan, kami belum tahu kapan. Paling cepat itu satu tahun, nanti kita koordinasi kembali.” Sebut Mochtar.
Sementara, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh mengatakan, terkait dengan lahan tersebut memang pernah ada pertemuan melibatkan Lurah Akehuda, Ketua RT, Kejati serta Polsek Ahmad Yani Ternate, yang mana dalam pertemuan terjadi tanya jawab antara warga dan pihak TKBM.
“Semua saran, kritikan maupun sanggahan dari warga RT 02 atau yang menempati lahan di situ, kami akan bahas dan bawa di rapat anggota tahunan.” Ucap Irfan saat dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (5/7/2022) lalu.
Lanjut Irfan, keputusan tertinggi koperasi berada di tangan anggota, yakni pada saat rapat anggota tahunan.
Hanya saja, Irfan bilang rapat tahunan telah selesai, maka dilanjutkan dengan rapat khusus oleh pihak koperasi TKBM. dimana sesuai kesepakatan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan, dengan begitu dikeluarkanlah somasi atau teguran tersebut.
Terkait dengan legalitas atau status lahan, Irfan mengaku ada 1 induk sertipikat yang dibelah dalam 4 sertipikat dengan nomor seri masing-masing sertipikat yaitu 25.03.70.14.4.00008, 25.03.70.14.4.00009, 25.03.70.14.4.00010, dan 25.03.70.14.4.00011, dimana berlaku sampai tahun 2028.
“Ada 4 buah sertipikat dan itu asli berlaku sampai 2028 untuk masa perpanjangan, karena sekarang ada konsep perpanjangannya. Itu sah, kami cantumkan di situ semua.” Terang Irfan.
Irfan menyebutkan, lahan tersebut telah ditempati warga cukup lama, dimana ada yang telah menempati sudah hampir 20 tahun dan ada juga kurang lebih selama 30 tahun.
Menurutnya, ada saksi hidup, dimana sebelum ditempati ada kesepakatan yaitu mantan Sekdes Tafure. Mantan Sekdes Tafure tersebut ikut menceritakan alam pertemuan tersebut, bahwa pada saat itu sbelum ditempati, warga juga meminta izin kepada atasan TKBM.
“Dan itu diperbolehkan, bahwa tinggal di situ. Tapi sewaktu-waktu ketika TKBM mau ambil kembali, barang diserahkan tanpa ganti rugi.” Imbuh Irfan mengulang cerita mantan Sekdes Tafure.
Sekadar informasi, sebelumnya pihak Koperasi TKBM bersama warga melakukan pertemuan Sabtu (28/5/2022) malam. Namun satu bulan kemudian, tepatnya Selasa (28/6/2022) keluarlah surat somasi dari pihak Koperasi TKBM dengan Nomor: 49.KOP.TKBM/VI/TTE-2022.
Dengan adanya surat somasi atau teguran yang keluar dari pihak Koperasi TKBM itulah warga Kelurahan Akehuda RT 002/RW 001 mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate guna meminta dimediasi terkait dengan persoalan lahan tersebut. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan