Sapto: Dewan Pers Akan Terus Mengawal RKUHP
TERNATE (kalesang) – Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, mengingatkan kepada seluruh wartawan di Maluku Utara agar mengkritisi beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal ini dikemukakan salah satu pendiri Detik.Com ini, saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Maluku Utara yang dihelat di Hotel Sahid Bela, Ternate Selasa-Rabu (27-27/2022).
Tambahnya, dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Sapto menyebutkan, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers dan berjuang mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Karna 6 Desember 2006 silam, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.”Tegasnya.
Dihadapan Walikota Ternate DR Tauhid Soleman yang hadir dalam acara itu, Sapto juga bilang ada sembilan klaster pasal bermasalah dalam draf RKUHP, yakni Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Ada juga Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
Lanjutnya, Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
Untuk memastikan kebebasan pers tidak terlilit dengan pasal-pasal tersebut, pihak Dewan pers akan terus melakukan lobi-lobi ke pejabat negara yang berkopeten dengan masalah tersebut.
“Kita telah melakukan lobi ke beberapa anggota DPR-RI, dalam waktu dekat dewan pers akan bertemu Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Prof Mahfud MD. Kita akan terus berupaya agar kerja-kerja wartawan tidak dikebiri.”tandasnya. (tim)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan