Membaca Realitas
728×90 Ads

Proses Seleksi Bawaslu Malut Diduga Bermasalah Sejak Penetapan 12 Besar

TERNATE (Kalesang) – Seleksi Anggota Bawaslu Maluku Utara periode 2022-2027, rupanya sudah sejak awal bermasalah dan hasil penetapan kelulusan peserta sampai pada 6 besar terlihat bagaimana Timsel tidak bekerja secara profesional.

Setelah salah satu anggota Timsel Dr. Nam Rumkel membuka bobroknya proses seleksi dari 12 besar ke 6 besar. Muncul lagi masalah baru yang terjadi saat proses penetapan hasil tes Tertulis (CAT) dan Psikologi.

Berdasarkan data yang diterima redaksi kalesang.id ada dua keputusan penetapan 12 orang yang lolos ke tahap tes Kesehatan dan Wawancara. Kedua surat pengumuman tersebut memiliki nomor yang sama yakni Nomor: 34/TIMSEL-MALUT/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga:Nilai Tes Wawancara Peserta Seleksi Bawaslu Malut Tidak Beres 

Daftar 12 Peserta Calon Anggota Bawaslu yang Diumumkan Secara Resmi di Website Bawaslu Malut

Dalam kedua surat tersebut, terdapat pergantian nama peserta yang dinyatakan lulus. Untuk Pengumuman yang disampaikan resmi melalui website resmi Bawaslu Maluku Utara, pada nomor urut 12 atas nama peserta Rustam S.E, dengan nomor tes 036.

Hal tersebut, berbeda dengan keputusan lainnya yang juga ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Timsel, disana tertera nama Sukardi Djauhar S.Pd peserta dengan nomor tes 029.

Ketua Timsel Arwan Mhd. Said. Saat dikonfirmasi Rabu (03/08/2022), menjelaskan bahwa untuk peserta yang lolos dalam tahapan tes Tertulis dan Psikologi sudah sesuai dengan hasil pleno dan 12 peserta yang dinyatakan lolos yang telah diumumkan

“12 besar yang diumumkan berdasarkan hasil pleno yang diumumkan.  Dan tahapan seleksi Timsel sudah selesai pengumuman 6 besar. Ok,” jelas Ketua Timsel melalui Via WhatsApp.

Baca Juga: Aroma ‘Tak Sedap’ Seleksi Calon Anggota Bawaslu Malut

Saat kami mencoba mengonfirmasi terkait keaslian kedua surat keputusan tersebut. Ketua Timsel memilih untuk menjawab terkait dengan beredarnya surat tersebut dan mempertanyakan kenapa tahapan 12 besar sudah selesai baru dibahas. Menurutnya surat yang beredar saat ini sudah tidak sah.

Daftar 12 Peserta Seleksi Anggota Bawaslu Malut Penetapan Pertama Sebelum Dilakukan Perubahan oleh Timsel

“Pertanyaannya kenapa tahapan sudah selesai yakni 6 besar baru ditanyakan. Perlu saya sampaikan. Untuk 12 besar berdasarkan pleno yang di umumkan kalau yang beredar saat ini itu telah dirubah berdasarkan hasil pleno pada pengumuman 12. Artinya yang baru di sebarkan hari ini tidak sah dan sudah dibatalkan dalam rapat pleno sesuai yg di umumkan. Jadi tak perlu di bahas,” Tegas Arwan.

Arwan juga tidak menjelaskan secara detail alasan pergantian nama tersebut dan juga tidak memberikan penjelasan terkait dengan waktu pleno perubahan nama tersebut. Dirinya hanya menyampaikan klarifikasi yang disampaikan oleh anggota Timsel Dr. Nam Rumkel.

“Mengenai salah satu Timsel tidak menerima itu hak dia dan penilaian dia sendiri. Dan menyatakan prosesnya bermasalah itu hak dia sendiri. saya tegaskan pleno 6 besar sesuai pedoman, Kami berempat sudah berpendapat sesuai pedoman. Ok.” Tuturnya.

Semenatar itu, Anggota Timsel Dr. Nam Rungkel juga kami lakukan konfirmasi terkait perubahan nama di 12 besar tersebut. Dirinya meminta untuk meminta penjelasan langsung ke Ketua dan Sekretaris Timsel. Nam bilang dia hanya tahu terkait kesalahan nilai.

“itu tanya langsung ke Ketua atau Sekertaris Timsel. Yang saya tahu itu salah menghitung jumlah nilai,” Ungkapnya.

Reporter: Tim

Editor: Wendi Wambes

300×600
728×90 Ads