Membaca Realitas

Kades Baleha Dituntut 2 Tahun Penjara

 

SANANA (kalesang) – Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), Arifin Ahmad dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepsul.

”Iya benar, yang bersangkutan dituntut 2 penjara terkait kasus dugaan ijazah palsu.” Kata Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Emanuel Candra Nova Zebua kepada kalesang.id, Rabu (24/8/2022).

Sidang tersebut, Emanuel mengatakan, dengan perkara nomor: 20/Pid.B/2022/PN. Untuk itu, atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Jadi terdakwa dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022).” Ujarnya.

Sekadar diketahui Kades Baleha Arifin Ahmad terjerat kasus dugaan ijazah palsu sejak mengikuti Pilkades serentak di 78 desa di Kepulauan Sula pada April 2021 lalu.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel