SANANA (kalesang) – Setelah Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara menonaktifkan Kepala Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, MHD. Ali Duwila, kini Kepala Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea juga terancam diberhentikan.
Hari ini, Rabu (24/8/2022) Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kepsul, Suwandi H. Gani telah menyurat ke Kapolres Kepsul untuk meminta berkas penetapan tersangka Kades Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Latifa Gailea.
“Iya, hari ini kami melayangkan surat ke Polres Sula untuk permintaan data pertanyakan informasi terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kou.” Kata Suwandi kepada kalesang.id.
Sampai saat ini, Suwandi mengaku belum mengetahui soal penetapan tersangka Kades Kou atau ada permasalahan apa terhadap yang bersangkutan. Sebab tidak ada surat resmi dari Badan Permusyaratan Daerah (BPD) Kou.
“Jadi kalau seandainya Kades Kou benar-benar ditetapkan tersangka, maka akan kami proses penonaktifan sementara yang sesuai ketentuan yang berlaku.” Ujarnya.
Tentu, lanjutnya, setiap kades yang bermasalah hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan.
“Kami akan proses kades yang bermasalah hukum tanpa tebang pilih.” Tegas Suwandi.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel