TERNATE (kalesang)– Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara mencatat Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II hingga dengan batas waktu pengajuan pada Rabu (24/8/2022) telah disalurkan pada 1.057 dari 1.063 desa di Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengungkapkan jumlah penyaluran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 yang mana terdapat 1 desa saja yang mengalami gagal salur.
Sedangkan untuk tahun 2022 ini terdapat 6 desa tak menerima DD atau gagal salur yakni Desa Wafafly, Desa Pekaulan, Desa Marimoi, dan Desa Baburino di Halmahera Timur serta Desa Sasur Pantai dan Desa Suka Damai di Halmahera Barat.
“Gagal salur tersebut karena telah melewati batas waktu pengajuan, dan penyaluran Dana Desa di akhir periode tahap II tahun ini terhitung cukup banyak dan menumpuk.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Sabtu (27/8/2022).
Sebagai upaya peningkatan penyaluran DD yang tinggi, Adnan mengaku Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kanwil DJPb Maluku Utara secara intens telah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.
“Komunikasi tetap dilakukan untuk memastikan dokumen persyaratan seluruh desa dapat diajukan di tanggal 24 Agustus 2022. Bahkan KPPN, masih menerima layanan sampai pukul 23.59 wit. Namun hingga batas waktu ,keenam desa tersebut tidak menyampaikan syarat salur dan dipastikan tidak mengajukan pencairan.”Jelasnya.
Terkait hal tersebut, ia menyayangkan keenam desa yang tidak dapat menyalurkan dana desa, sehingga hanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang dapat disalurkan hingga akhir tahun 2022. Sebab terlepas dari pentingnya, Dana Desa berperan dalam peningkatan taraf hidup masyarakat, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tidak salurnya dana desa juga berakibat pelaksanaan program ketahanan pangan sebagai belanja wajib 20 persen dana desa tidak terpenuhi.”Tuturnya.
Adnan berharap, Pemda khususnya aparat desa lebih bertanggung jawab dan optimal lagi dalam pemanfaatan dana desa, juga lebih memahami ketentuan yang mengatur penyaluran dana desa serta periode pengajuan hingga pemenuhan syarat agar dengan teliti diperhatikan, sehingga tidak terjadi lagi gagal salur dana desa
“Selain itu, transparansi dan tata kelola di level pemerintahan desa agar terus dijaga, sehingga tidak terjadi lagi aparat desa yang terlibat penyelewengan dana desa sampai terjerat kasus pidana.”Ujarnya.
Untuk diketahui, perkembangan pemda yang telah menyelesaikan pengajuan Dana Desa Tahap II dan mencapai 100 persen yakni Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Halmahera Selatan.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
