Percepat Lunasi Hutang, Awal Pekan Depan Dinas PUPR Malut Surati LKPP dan BPKP
SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempercepat penyelesaian pembayaran hutang Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.
Hutang kepada pihak PT. Anugerah Lahan Baru sebagai pengembang senilai Rp5,8 miliar. Menjadi ‘batu sandungan’ Kepala Dinas (Kadis)Saifuddin Djuba yang belum sebulan dilantik langsung mengambil langkah.
Sebelumnya, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Provinsi Malut memberikan signal siap membantu Pemprov mencari skema pembayaran, karena hutang tersebut tidak masuk dalam anggaran. Kepala BPKP RI Malut, Edy Suharto mengaku jika Pemprov Malut sudah menyurati secara formal pihaknya dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) siap membantu.
Terkait hal ini Saifuddin Djuba mengatakan akan melayangkan surat resmi ke BPKP dan LKPP.
“Hari senin saya akan menyurat ke LKPP, untuk minta rekomendasi dari kepala LKPP.” Ujar Saifuddin. (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan