Membaca Realitas

Pelaku Dugaan Pengeroyokan di Kepsul akan Dipanggil Paksa

SANANA (Kalesang) – Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara bakal memanggil secara paksa terhadap tiga pelaku kasus dugaan pengeroyokan di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur.

Ketiga dugaan pelaku tersebut, di antaranya KS, AS dan AS. Sebelumnya Polres Kepsul sudah melayangkan surat panggilan, tetapi mereka tidak menggubris panggilan tersebut.

Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, ketiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Wailia, Fauji Upara pada (4/8/2022). Jadi, mereka akan dipanggil secara paksa.

“Karena ketiga terlapor tidak tidak mau hadir saat panggilan pertama oleh penyidik, maka mau tidak mau harus panggil paksa,.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Senin (29/8/2022).

Untuk itu, Cahyo menambahkan, Polres akan mengambil langkah untuk melakukan gelar perkara sekaligus kirim surat penggilan kedua agar dilakukan pemeriksaan.

“Apabila ketiga tersebut tidak hadir, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan dan akan kami panggil secara paksa menggunakan upaya hukum.” Tegas Cahyo.

Sebenarnya, lanjut Cahyo, pihak kepolisian membuka ruang bagi mereka untuk selesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

“Jadi kami tetap melakukan upaya penyidikan. Jika pelaku tidak indahkan panggilan polisi, maka langkah kami adalah melakukan gelar perkara.” Ujarnya.

Saat ini, kata Cahyo, belum bisa dikatakan siapa tersangkanya. Akan diketahui setelah adanya gelar perkara. Itu berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan korban itu sendiri.

“Setelah kami tingkatkan ke penyidikan, otomatis kami bisa melakukan upaya paksa untuk memanggil pelaku dan  melakukan penahanan.” Pungkasnya.(tr-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel