Membaca Realitas

Pihak RSUD Chasan Boesorie Belum Bayar Tukin Pegawai?

TERNATE (kalesang) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesorie Ternate diduga belum membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai RSUD selama 10 bulan.

jumlah ini terhitung mulai dari tahun 2020 hingga 2022, yang mana 2020 belum terbayarkan sebanyak 3 bulan, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 5 bulan belum terbayarkan.

Informasi ini diketahui setelah tersebarnya surat edaran tertanggal Minggu, (27/8/2022), dimana dalam edaran tersebut menyebutkan RSUD Dr. H. Chasan Boesorie Ternate telah menjadi rumah sakit besar dan menjadi pusat rujukan di Maluku Utara.

Dikatakan, saat ini RSUD Dr. H. Chasan Boesorie Ternate sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberi kewenangan untuk mengelola pendapatan secara mandiri.

“Hal ini memberikan rasa aman dan nyaman dilingkup RSUD, tapi kenyataan justru sebaliknya malah terciptanya keadaan yang tidak sesuai harapan.” Seperti tertulis dalam surat edaran yang diterima kalesang.id, Senin (29/8/2022).

Sedikitnya, terdapat 5 point yang tertulis dalam edaran tersebut, yaitu belum terbayarkan Tukin, pemotongan Tukin sepihak oleh pihak bagian manajemen RSUD.

Kemudian, belum terbayarkan jasa pelayanan BPJS dari bulan Maret sampai sekarang, sementara dana dari kantor BPJS sudah masuk ke kas RSUD sampai dengan bulan Juli 2022, tidak terbayarkan 50% dari Tukin saat hari raya, sesuai peraturan presiden dan hal ini terjadi hampir disetiap tahunnya.

Dituliskan juga, terkait 5 point di atas pihak manajemen RSUD dan Satuan Pengawas Internal bertanggung jawab terhadap hal ini, bukan sebaliknya memberikan isu 5 orang pegawai bahkan lebih akan dimutasikan dan tidak membayar karena sudah ada yang membuat laporan terkait persoalan ini.

“Cara-cara ini merupakan upaya untuk membungkam ataupun membunuh karakter orang agar ke depan tidak ada yang boleh mempertahankan apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.” Katanya.

Dalam selebaran itu juga mengajak semua karyawan/i dilingkup RSUD untuk satukan barisan untuk mempertanyakan hak-hak mereka, stop membela, dan mencari muka sehingga menjadi “penjilat” yang berakibat merugikan diri sendiri dan banyak orang.

Edaran itu menuntut jajaran direksi RSUD Dr. Chasan Boesorie Ternate menyelesaikan seluruh tunjangan tersebut terhitung dari tanggal 29 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022.

“Bila tuntutan kami tidak ditanggapi, kami berkomitmen tidak melakukan pelayanan diseluruh layanan RSCB sementara waktu sampai tuntutan ini terselesaikan.” Katanya lagi.

Disebutkan juga, kepada seluruh masyarakat Maluku Utara khususnya Kota Ternate yang membaca surat edaran ini, kami memohon maaf bila saat membutuhkan pelayanan kesehatan nantinya tidak maksimal atau tidak terlayani akibat persoalan ini.

Hingga berita ini dipublish, tim redaksi kalesang.id telah berupaya untuk mengonfirmasi pihak-pihak terkait di RSUD Dr. Chasan Boesorie Ternate. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan