Membaca Realitas

Puspaga Ino Kane Komitmen Tekan Angka Putus Sekolah di Ternate

TERNATE (kalesang)– Komitmen Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Ino Kane Kota Ternate, Maluku Utara dalam mendukung Program Pemerintah Kota Ternate untuk mengembalikan anak putus sekolah ke bangku sekolah dijadikan perhatian serius.

Ketua Umum Puspaga Ino Kane Kota Ternate, Marliza M. Tauhid mengatakan siapapun anak yang putus sekolah, walaupun berasal dari luar namun sepanjang mereka adalah warga Ternate maka Pemerintah Kota Ternate wajib untuk mendukung pendidikan mereka.

Dalam mendorong hal tersebut, ia mengaku tim Puspaga ketika ditemukannya anak putus sekolah, maka akan mengadakan pertemuan evaluasi bersama para orang tua dan anak-anak, untuk mendapatkan persetujuan agar anak-anak tersebut bisa kembali bersekolah.

“Puspaga Kota Ternate yang merupakan Unit Layanan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, akan bekerja maksimal untuk ikut menekan angka putus sekolah di Ternate.”Ungkapnya kepada kalesang.id, Selasa (30/8/2022).

Lanjutnya, hal itu merupakan peran nyata Puspaga yang tidak hanya sebatas pendampingan ketika anak-anak terjaring razia, tetapi juga hingga ke tahap edukasi peran orang tua melalui kunjungan ke rumah, konseling psikologis bagi yang memerlukan, mencari solusi atas akar masalah yang dialami, serta memberi rujukan untuk kasus-kasus tertentu dan monitoring pasca penanganan.

“Hal ini penting karena layanan Puspaga yang telah berjalan selama ini sangat memperhatikan aspek keberlanjutan secara menyeluruh.”Katanya

Berdasarkan hasil Home Visit tim Puspaga ke beberapa rumah anak-anak yang terjaring saat ngelem beberapa waktu yang lalu untuk mengedukasi penguatan peran orang tua, pihaknya menemukan 3 anak putus sekolah yaitu MH, MR dan MM.

“Ketiga anak tersebut telah kembali melanjutkan sekolah, 2 orang di kelas XI di SMA 10, dan 1 orang di STM.”Jelasnya

Namun, Merliza menuturkan dalam menangani hal itu, pihaknya mengalami berbagai kendala seperti pengurusan administrasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi terutama untuk data pokok pendidikan (Dapodik), serta koordinasi dengan Direktorat Pendidikan dan Pembelajaran (Dikjar) Provinsi untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Ia berharap kedepannya permasalahan anak putus sekolah bisa menjadi perhatian semua pihak, sehingga bisa menjadi gerakan bersama didasari oleh kepedulian dan komitmen bersama dalam upaya mewujudkan hak-hak anak, termasuk hak mereka untuk memperoleh pendidikan.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan