Membaca Realitas

Bapemperda Ajukan Revisi Perda Ketertiban Umum, Kabag Hukum: Kami Pada Dasarnya Menunggu

TERNATE (kalesang) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate rencananya akan mengajukan revisi atau penyesuaian mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin bahwa dengan melihat dinamika sosial yakni adanya perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat, maka penting kiranya pemerintah untuk meninjau kembali Perda tersebut.

“Yang jadi problem adalah Perda ini sudah lama ditetapkan, tetapi implementasi tidak maksimal, banyak hal yang mengikat masyarakat tetapi tidak efektif.” Ucap Junaidi saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (30/8/2022).

Dikatakan, cukup banyak hal yang mengatur tentang ketertiban itu, misalnya tertib lalu lintas, kemudian penggunaan jalan, tertib hewan ternak dan keindahan kota, namun tidak ada action oleh pemerintah.

“Banyak juga orang-orang yang kemudian melanggar ketentuan dalam Perda itu tetapi tidak ada semacam tindakan dari pemerintah.” Ungkapnya.

Menurutnya, Kota Ternate adalah kota kecil dengan dinamika yang luar biasa, kemudian mobilitas dan migrasi penduduk yang masuk ke Kota Ternate, jika tidak diatur dengan baik, maka ke depan akan bertambah semrawut.

Sehingga, lanjut Politisi Demokrat itu Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan penyesuaian dan kemudian diberikan edukasi atau sosialiasi ke masyarakat.

“Misalnya Perda yang lama itu melarang orang bakar rumput, ada ketentuan di situ larangan bakar rumput, karena selain asapnya juga itu membuat tidak nyaman.” Katanya.

“Tapi toh, kita pigi dimana-mana masih melihat orang bakar rumput, itu hanya karena dia tidak tahu saja bahwa ada larangan bakar rumput.” Sambung Junaidi.

Anggota DPRD komisi III itu juga menambahkan dalam waktu dekat ini akan diajukan usulan Perda ini, dan diharapkan akhir tahun bisa rampung dan langsung dibuat Perwalinya.

“Kita akan menggunakan hak inisiatif kita untuk mengajukan Perda ini, Bapemperda yang akan mengajukan perubahan.” Tandasnya.

Sementara, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan pihaknya melalui Satpol PP dan bagian hukum diundang terkait penguatan penyusunan materi Ranperda tersebut.

“Dan kami pada dasarnya menunggu karena ini inisiasi dari DPRD.” Singkatnya. (m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan