Realisasi Penyerapan Anggaran Pemprov Malut Semester 1 Capai Rp1,072 Triliun
SOFIFI (kalesang) – Samsuddin A. Kadir, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), beberkan realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut semester I Tahun 2022 yang mencapai Rp1.072 Triliun dari total Pagu APBD, Rp2.967 Triliun.
Hal itu disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan asistensi percepatan penyerapan anggararan pendapatan daerah (APBD) tahun 2022 antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan 10 kabupaten dan kota.
Kegiatan dilaksanakan Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Kemendagri, di Gamalama Ball Room Sahid Hotel. Rabu, (31/8/2022)
Kegiatan dihadiri inspektur II, Dr. A. Damenta Mag. Rer. Publ dan Dirjen Keuangan Daerah, Dr. Agus Fatonih, serta unsur inspektorat se Maluku Utara juga para pimpinan OPD Malut.
Dalam sambutannya, Sekda Malut mengatakan bahwa, asisitensi percepatan penyerapan APBD tahun 2022 ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah, baik provinsi maupun 10 Kabupaten/Kota.
“Kita harus menyadari bahwa realisasi penyerapan anggaran kita di Maluku Utara, hingga bulan juli 2022 ini masih belum mencapai target sebagaimana yang diinginkan.” Ucap Sekda Malut saat memberi sambutan
Lanjut Sekda, realisasi penyerapan anggaran Pemprov Malut untuk semester I Tahun 2022 sebesar 1,072 Triliun atau sebesar 40.38% dari total pagu 2.967 triliun.
Dikatakannya, masih terdapat 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 35 persen dari total pagu APBD dan realisasi penyerapan anggaran di atas 50 persen.
Sedangkan 32 OPD dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 65 persen dari total pagu APBD dan realisasi penyerapan anggaran sangat rendah dibawah 50 persen.
“Pengelolaanya harus diatur secara keseluruhan antara lain perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.” Sebut Sekda.
Untut itu kata Sekda, Pembinaan dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, atau penelitian dan pengembangan. Sedangkan pengawasan dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimtek, serta bentuk pengawasan lainnya.
“Hari ini, kita akan diasistensi oleh Kementrian Dalam Negeri, khususnya Irjen Kemendagri untuk melihat sejauh mana penyerapan APBD kita yakni Provinsi dan Kabupaten/Kota.” Ujar Sekda
Selanjutnya, Sekda meminta untuk menyediakan data yang diminta, antara data LRA serta dokumen pendukung lainnya, termasuk melihat sejauh mana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Semota asistensi itu dapat memberikan manfaat bagi kita dalam rangka pengelolaan APBD yang lebih baik.” Harapnya.(tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan