Membaca Realitas
728×90 Ads

Dana Kelurahan Rp100 Juta bakal Disalurkan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate dalam waktu dekat akan menyalurkan Dana Partisipasi Pembangunan Kelurahan (DPPK) di tiap kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh bahwa pihaknya sudah menggelar rapat bersama Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) dan para camat Kota Ternate.

Abdullah mengemukakan, dalam rapat tersebut membicarakan rencana penyaluran dana pembangunan dan masyarakat kelurahan dan mengecek Juknis telah dipersiapkan atau belum.

“Ini masing-masing kelurahan kan sudah dianggarkan Rp100 juta, tapi itu berada di DPA kecamatan.” Kata Abdullah saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (6/9/2022).

Dikatakan, setelah Juknis sudah siap maka tinggal menunggu Camat menyampaikan surat guna mengusul kuasa pengguna anggaran dan pembantu bendahara di masing-masing kelurahan sebagai dasar penyaluran DPPK.

Ia juga menyebutkan, anggaran DPPK tersebut melekat di kecamatan, dimana Camat sebagai pengguna anggaran, hanya saja DPPK tersebut dibelanjakan oleh pemerintah kelurahan maka harus ada kuasa pengguna anggaran kepada lurah.

“Makanya tadi kita minta ke camat agar segera menyampaikan surat pengusulan kuasa pengguna anggaran dan pembantu bendahara untuk kita salurkan dalam waktu dekat.” Ungkapnya.

Abdullah bilang, dalam Juknis telah tertuang perincian pengunaan anggaran DPPK, yang mana PKK sebesar 25 persen, LPM 5 persen, Operasional 30 persen dan 40 persen untuk pembangunan dan pemberdayaan.

“Sudah ada menunya di Juknis. Sementara ini dana itu Rp100 juta per kelurahan.” Singkatnya.

Sementara Camat Ternate Selatan, Anang Iriyanto mengatakan, pihaknya akan secepatnya memasukkan apa yang diminta dari keuangan, sehingga dana tersebut dapat dicairkan dalam waktu yang tidak lama.

“Jadi kami komunikasi dengan lurah, Insya Allah besok bisa dimasukkan.” Kata Anang sembari mengatakan paling cepat bulan September atau awal Oktober sudah bisa dicairkan. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads