TERNATE (kalesang) – Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) temukan 4.599 anggota partai politik (Parpol) yang terindikasi identik ganda internal dan 13.930 yang merupakan ganda antar partai berdasarkan data by name (nama) anggota Parpol.
Hal itu diketahui setelah Tim Fasilitas Pengawasan serahkan hasil pencermatan kepada pimpinan Bawaslu Malut.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin mengatakan, bahwa seluruh data hasil pencermatan itu akan disampaikan ke KPU Provinsi Malut.
“Kita agendakan pada Jumat (9/9/2022) pagi nanti untuk berkoordinasi dengan KPU Malut terkait hasil pencermatan yang telah dilakukan Bawaslu terhadap dokumen administrasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik SIPOL.” Kata Muksin, Rabu (7/9/2022).
Bawaslu sendiri, lanjut anggota Bawaslu malut dua periode itu, telah melaksanakan pleno pimpinan terkait pengesahan terhadap hasil pencermatan tersebut yang nantinya akan disampaikan ke KPU Malut.
“Baik itu terkait data kepengurusan Parpol, yakni kesesuaian antara SK dengan data yang diinput ke SIPOL, keberadaan dan status kantor atau sekretariat serta keterwakilan jumlah perempuan yang telah kami cermati.” Ucapnya.
Muksin mengungkapkan, berdasarkan hasil pencermatan itu sendiri hampir di semua Parpol terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pengurus yang tercantum di SK dengan data yang diinput ke SIPOL.
“Termasuk juga masih ada Parpol yang status sewa gedung atau pinjam pakai yang tidak sesuai ketentuan. yakni berakhirnya tahapan Pemilu 2024.” Pungkasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel