Membaca Realitas

Gugatan Pemilik Toko Venus Terhadap Pemda Kepsul Tinggal Menunggu Sidang Putusan

SANANA (salesang) – Sidang perkara perdata terkait pemilik toko Venus, Andreas Ham yang menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara senilai Rp3 miliar tinggal menunggu sidang putusan.

Pemda Kepulaun Sula diadukan ke pengadilan lantaran belum membayar biaya material timbunan senilai Rp3 miliar. Kasus yang diadukan oleh Andreas Ham pada Selasa 12 April 2022 itu, pihak tergugat dalam hal ini Pemda Kepsul belum membayar kerugian materiil maupun immaterial kepada penggugat sejak 8 tahun silam. Terhitung mulai sejak 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Pemda Kepulauan Sula Digugat Pemilik Toko Venus Rp3 Miliar

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan menyampaikan, Selasa (6/9/2022) kemarin pihaknya telah melanjutkan sidang dengan agenda kesimpulan. Sementara sebelum agenda kesimpulan, dari pihak tergugat hanya menghadirkan satu saksi, yakni mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR, Rusman Buamona.

“Kan kalau sidang pemeriksaan saksi itu dari majelis memberikan kesempatan kepada tergugat maupun penggugat masing-masing dua kali.” Kata Febrian kepada Kalesang.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Berikut Fakta Gugatan Bos Toko Venus ke Pemda Kepulauan Sula

Selanjutnya, Febrian menambahkan, setelah sidang kesimpulan ditunda hakim akan melakukan musyawarah untuk persiapan sidang putusan.

“Sidang putusan oleh majelis hakim ditunda hingga 20 September 2022.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel