Membaca Realitas

BPK Malut Temukan Dana Hibah di 3 SKPD Malut tak Dilengkapi SpJ

SOFIFI (kalesang) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021, menemukan belanja hibah senilai Rp22.847.161.600 tanpa surat pertanggungjawaban (SPj).

Temuan BPK RI itu tertuang dalam LHP Nomor : 01/A/LHP/15/Ternate, yang melekat pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Malut.

Hal ini diungkapkan Nirwan M. T. Ali, Kepala Inspektorat Provinsi Malut, ketika diwawancarai. Selasa (12/9/2022).

Katanya, tiga SKPD itu yankni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Malut.

Nirwan merinci  di Dispora ada tiga item yakni hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malut sebesar, Rp9.6 miliar lebih, kuartir gerakan pramuka Malut sebesar Rp1.5 miliar, dan Komite Paralimpiade Nasional
Rp2.650 miliar.

Lanjutnya, yang melekat pada Biro Kesra ialah hibah dalam kegiatan lembaga pengembangan Tilawatil Quran Malut senilai Rp5.810 miliar, dan hibah kepada Gereja GKPNI sebesar Rp1.358 miliar lebih.

Dikatakanya jika biro Kesra itu hanya temuan adminisrasi terkait tidak adanya Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), meskipun sudah menindaklanjuti sebelum diterbitkan LHP.

“Di Kesbangpol ditemukan ada sebesar Rp1.834 miliar lebih yang tak memiliki SPj.”Ungkap Nirwan tanpa merinci organisasi apa saja yang belum memasukan SPj.

Tambahnya, pihak Inspeketorat hingga saat ini masih menunggu SPj yang belum masuk. “Biro Kesra sudah buat naskah NPHD dengan nilai Rp9 miliar untuk penyaluran hibah namun masih menunggu LPj dari penerima.”Kata Nirwan sembari menambahkan jika saat ini pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran hibah. (tr-08)

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan