Begini Penjelasan DPM-PTSP Malut Terkait 10 IUP di Pulau Mangoli
SOFIFI (kalesang) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menjelaskan terkait informasi pencabutan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beberapa waktu lalu disuarakan warga Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bambang Hermawan mengatakan, masyarakat Pulau Mangoli memang pernah menyampaikan desakan pencabutan 10 IUP di wilayah mereka.
“Kami sudah menjelaskan kepada mereka (Warga Pulau Mangoli), terhadap IUP yang telah diterbitkan, sebenarnya merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Baik yang berkaitan dengan revisi, penciutan, kemudian pencabutan.”Ungkap Bambang saat ditemui kalesang.id, diruangan kerjanya. Senin (19/9/2022).
Meski demikian, menurut Bambang, jika ada usulan dari masyarakat mengenai ketidak setujuan terhadap IUP yang telah terbit, maka dapat dilakukan melalui pengajuan secara tertulis.
“Saya pernah sampaikan, kalaupun ada usulan dari masyarakat menyangkut IUP, dapat dilakukan secara tertulis tentang penolakan penggunaan wilayah mereka sebagai usah pertambangan.”Terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa usulan itu dibuat oleh masyarakat yang berada didalam wilayah, kemudian diserahkan secara berjenjang kepada RT, RW, pemerintah desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten.
Kemudian pemerintah kabupaten melakukan penetapan apakah didalam wilayahnya itu memang merupakan wilayah usaha pertambangan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau tidak sesuai.
“Kalau tidak sesuai dengan RDTR maka bupati bisa meminta pencabutan IUP kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.” Jelasnya.
Oleh karena itu kata Bambang, bisa melakukan pencabutan IUP asalkan usulan disusun secara sistematis sesuai dengan jenjang.
“Saya sudah pernah sampaikan hal ini, tetapi harus disusun secara bertahap dan berjenjang mulai dari masyarakat yang mengusulkan, kemudian ke ketua RT, RW, kepala desa, camat dan bupati.” Tambahnya.
Ia menegaskan jika sudah sampai ke bupati, maka bupati dapat meneliti kembali apakah di dalam RDTR-nya merupakan wilayah usaha pertambangan atau bukan. Kalau diluar wilayah usaha pertambangan, maka bupati bisa koreksi kemudian mencabut IUP . (tr-08)
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
