Membaca Realitas
728×90 Ads

DOB Sofifi, Ini Penjelasan Ketua Komisi II DPRD Malut

TIDORE (kalesang) – Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi tergantung pada DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) serta DPR RI maupun Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Ishak Naser. Politisi NasDem itu mengatakan, problem DOB Sofifi hanya berada di ujung awal dan ujung akhir.

“Ujung awal tergantung pada DPRD dan Walikota Tidore, sedangkan ujung akhir tergantung pada DPR RI dan Presiden Jokowi. Bukan berada di Pemprov.” Kata Ishak saat diwawancarai usai reses di Kelurahan Topo, Minggu (18/9/2022).

Jika melihat aturan, alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menambahkan, mekanismenya sudah sangat jelas. Ada syarat administrasi, ada syarat kewilayahan dan syarat politik.

“Itu kan harus dimulai dari masyarakat sekitar daerah pemekaran.” Ujarnya.

Tentu, lanjutnya, masyarakat di daratan Oba, mulai dari Kaiyasa hingga Nuku harus buat satu forum musyawarah dan sepakat bahwa mereka meminta supaya Sofifi dijadikan sebagai wilayah DOB.

“Nah, data itu diusul dan dicantumkan data-data terkait syarat kewilayahan, baik jumlah penduduk, luas wilayah darat maupun laut, lalu disampaikan ke pemerintah dalam hal ini walikota.” Beber Ishak.

Dari data itu, kata mantan Ketua DPW NasDem Malut itu, Walikota Tidore melakukan kajian teknis, baru kemudian disampaikan ke DPRD Tikep.

“DPRD Tikep setuju atau tidak. Kalau setuju, baru naikkan ke satu tingkat di atasnya, yaitu Pemprov Malut. Setelah itu baru dari provinsi melakukan kajian tata ruang wilayah.” Tukasnya.

Ketika sudah di Pemprov Malut, Ishak menyampaikan, bukan lagi DPRD Malut dan gubernur membicarakan terkait setuju atau tidak setuju. Itu soal menyesuaikan dengan kebijakan mengenai tata ruangnya saja.

“Kan mau dibuat satu daerah administratif baru, makanya pola ruang dan struktur ruang itu yang mau disesuaikan oleh Pemprov. Selama ini DPRD Provinsi Malut sudah setuju akan hal itu.” Kata Ishak.

Yang ditakutkan, lanjut Ishak, misalnya semua persyaratan sudah dipenuhi kemudian sudah diserahkan ke DPR RI dan presiden. Apakah presiden mau cabut memoratorium atau tidak, itu problemnya.

“Meskipun sudah dimulai dari bawah, tetapi presiden tidak mencabut memoratorium, itu sama saja.” Pungkasnya.(tr-04)

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel

300×600
728×90 Ads