Kepala Inspektorat Kepsul: Surat dari Kejari Sudah di Masing-masing Irban
SANANA (kalesang) – Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Kamarudin Mahdi akhirnya angkat bicara terkait dengan surat pengantar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Surat yang dilayangkan oleh Kejari Kepsul beberapa waktu lalu itu terkait dengan aduan masyarakat di sejumlah desa tentang masalah dana desa (DD).
Kamarudin mengatakan, surat yang dikirim oleh Kejari Kepulauan Sula itu sudah diterima. Bahkan sudah melakukan disposisi surat tersebut ke sejumlah Inspektur Pembantu (Irban).
“Surat tersebut sudah berada di masing-masing Irban dan akan diteliti lebih dulu serta diperiksa kesesuaian dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.” Kata Kamarudin kepada kalesang.id, Senin (19/9/2022).
Setelah itu, lanjutnya, baru diputuskan dan dilaporkan ke dia selaku Inspektur. Apakah nanti dilakukan pemeriksaan atau tidak. Dari situ menjadi pertimbangan untuk seluruh item yang dilaporkan itu akan diperiksa ataukah hanya sebagian saja yang diperiksa.
Jadi, Kamarudin menyampaikan, tidak seluruh aduan yang dilaporkan masyarakat bisa diproses. Tetapi harus dilihat pada item-item tertentu yang memang benar diduga adanya permasalahan. Terkadang, masyarakat anggap aduan yang dilaporkan itu terjadi indikasi kecurangan, tapi terkadang berdasarkan hasil pemeriksaan sudah sesuai.
Baca Juga: Inspektorat Kepulauan Sula Terkesan Abaikan Surat dari Kejari
“Sekarang tinggal ditelaah dulu oleh Irban. Bila sudah selesai pemeriksaan baru hasilnya dikirim ke Kejari. Bukan berarti surat masuk langsung kami balas. Sebab, surat pengantar dari Kejari itu sifatnya aduan dan kami diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan tersebut.” Ungkap Kamarudin.
Sejumlah aduan di kejaksaan, Kamarudin menambahkan, sudah ada beberapa desa yang saat ini tindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan. Mulai dari memanggil kepal desa bersangkutan untuk dimintai keterangan, maupun turun kembali ke lapangan.
“Dari situ nanti kami mencocokkan dengan hasil wawancara, hasil pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik.” Jelasnya.
Kendati begitu, Kamarudin mengaku adanya sedikit keterlambatan atas aduan tersebut lantaran instansi yang dipimpinnya itu terjadi kekurangan tenaga dalam melakukan pemeriksaan di 78 desa yang ada di 12 kecamatan.
“Buktinya satu Irban memegang sebanyak 20 desa. Contoh seperti Irban II memegang Desa Waisum, Kecamatan Mangoli Utara Timur sampai di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan.” Tandasnya. (tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel