Hingga September 2022, BNNP Malut Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 8 Orang Tersangka
TERNATE (kalesang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 atau setahun pakai sebesar 1,95 persen. Artinya 195 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir.
Sedangkan angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,57 persen atau 257 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba.
“BNNP Malut sebagai leading sektor Program P4GN di Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan upaya menekan prevalensi penyalahgunaan narkotika.” Ucap Kepala BNNP Malut, Agus Rohmat kepada kalesang.id, Senin (26/9/2022).
Dikatakan, di tahun 2022, BNNP Malut telah melaksanakan upaya pemberantasan narkoba melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen dengan melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka.
Lanjutnya, barang bukti sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan ganja (cannabis) seberat 1.064,51 gram, di mana ke-8 tersangka seluruhnya adalah laki-laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 Tahun.
“Dari 8 tersangka 2 diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi.” Ungkap Agus.
“1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta. Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalah guna narkoba.” Sambungnya.
Agus menyebutkan, dari 6 kasus yang diungkap BNNP Malut itu, petugas Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut mengungkap 5 Kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.
Di mana, penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika.
“Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas.” Sebutnya.
Selain barang bukti narkotika, kata Agus, barang bukti non narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler sejumlah 10 buah unit, 2 unit sepeda motor, bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli narkotika.
Dengan begitu, Agus menambahkan, kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari ke-8 tersangka, 7 tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.” Tandasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
