TERNATE (kalesang) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menolak kedatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke wilayah Provinsi Maluku Utara.
Presiden BEM Unkhair Junaidi Ibrahim mengatakan, pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax, solar dan pertalite pada Sabtu (3/9/2022) lalu, di mana kenaikan BBM ini diklaim merespon gejolak minyak dunia, disamping membebani keuangan negara dan subsidi BBM yang turut dinikmati kalangan menengah ke atas.
Dikatakan, sepuluh hari setelahnya, tepatnya pada tanggal Selasa (13/9/2022) Presiden Jokowi meneken Inpres No. 7 Tahun 2022 Tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.
“Lewat Inpres ini Presiden Joko Widodo memerintahkan semua instansi pemerintahan untuk menganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Inpres itu menggenapi regulasi insentif yang memanjakan elit negara sebelumya.” Ucap Junaidi dalam keterangan persnya, Selasa (27/9/2022).
Junaidi mengemukakan, Inpres ini tentu saja berdampak bagi penderitaan warga dan lingkungan, selain itu juga beban fiskal pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD, di mana sebelumya alokasi subsidi diklaim pemerintah membebani keuangan negara dan subsidi yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, kata dia percepatan dan perluasaan ekstraksi nikel serta pembukaan kantong-kantong penyedia nikel akan terus dimasifkan, hal itu berimplikasi langsung pada produktifitas pangan akibat alih fungsi lahan, pencemaran air, udara, dan laut, hinga konflik sosial dan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.
Lanjutnya, menurut data Auriga Nusantara Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mencapai 72 juta ton dari total cadangan dunia 139, 4 juta ton atau 52 persen, sebanyak 90 persen sumber nikel Indonesia tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
“Tiga mega proyek strategis yang melakukan pemurnian nikel dan hilirisasi produksi baterai lithium, dua diantaranya ada di Maluku Utara, yaitu; PT. IWIP dan Harita Group.” Katanya.
Di saat yang sama, Junaidi bilang pemerintah gencar mengkampanyekan pengunaan bahan baku nikel sebagai komponen utama mobil listrik yang ramah lingkungan dan rendah karbon.
“Itu artinya perambaan dan pembukaan kantong-kantong penyedia nikel di pulau-pulau yang ada di Malut ini akan terus di ektraksi ruang hidupnya.” Ungkapnya.
“Selanjutnya cerita penghancuran pulau-pulau kecil seperti pulau Gebe dan Lelilef di Halmahera Tengah, Pulau Gee, Pulau Pakal, Moronopo dan teluk Buli di Halmahera Timur, serta pulau Obi di Halmahera Selatan tak dapat dihindarkan lagi di atas narasi industri hijau ala pemerintah.” Sambung Junaidi.
Padahal, Junaidi menjelaskan, masyarakat lingkar tambang atau masyarakat Malut secara umum bukanlah penerima manfaat utama dari seluruh sirkulasi modal ini, selain bahwa mereka lah warga tapak yang bergumul langsung dengan penurunan daya dukung dan degradasi alam serta hilangnya mata pencarian dan sumber penghidupan tradisionalnya.
“Narasi hijau dan berkelanjutan nyatanya berkelindan dengan praktik oligarki dan insentif elit orang-orang istana.” Tuturnya.
Terkait dengan kedatangan Jokowi, ia menambahkan, dikabarkan akan berkunjung ke Malut dalam rangka penyaluran BLT dan rencananya meresmikan pembangunan proyek pemurnian nikel (smelter) di kawasan pertambangan nikel PT. Antam, Buli Halmahera Timur.
“Kunjungan Presiden Jokowi ini hanya akan melanggengkan daya rusak pertambangan di Halmahera Timur, setelah diporak-poranda oleh PT. Antam selama 25 tahun sejak dikeluarkan izin penambangan pada tahun 2000 silam.” Tukasnya.
Karena itu, Mahasiswah Universitas Khairun menyatakan:
1. Tolak kadatangan Jokowi di Maluku Utara dalam rangka pelanggengan industri ekstraktif dan perampasan ruang hidup di Maluku Utara.
2. Dorong kebijakan yang memproteksi penyelamatan ruang hidup warga yang tersisa.
3. Hentikan seluru operasi pertambangan di Maluku Utara.
4. Segera rehabilitasi kerusakan di darat dan di laut akibat operasi pertambangan di Maluku Utara.
5. Lakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan pemenuhan HAM warga lingkar tambang.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan