Kaget Tagihan Membengkak? Ini Cara Perhitungan Tarif Air Minum di Ternate
TERNATE (kalesang) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate bakal melakukan penyesuaian tarif air minum di Kota Ternate. Meskipun demikian, penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi kelompok sosial seperti tempat ibadah dan panti asuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa penyesuaian tarif air minum tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air minum.
“Dulu, untuk kelompok rumah tangga kategori 1 cuma Rp2.000 dan saya kasih naik 10 persen yaitu menjadi Rp2.200. Di Tidore itu Rp4.000 loh dan naik ini tetap masih di bawah Kota Tidore.” Ucap Kepala Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Abubakar Adam, Kamis (29/9/2022) kemarin.
“Untuk kelompok sosial tidak naik dia tetap, misalnya kran umum pemakaian dari 1-10 kubik (m³) dikenakan Rp750, WC umum Rp1.000, tempat ibadah Rp1.500 dan sekolah, panti asuhan dan lainnya Rp1.750.” Sambungnya.
Untuk diketahui, pelanggan atau pengguna air di Kota Ternate bakal dikenakan tarif berbeda sesuai pemakaian per kubiknya (m³), yang di hitung sesuai kelompok.
Di mana, sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum terdapat empat kelompok yakni kelompok atau golongan sosial, rumah tangga, bisnis dan khusus.
Berita Terkait:Penjelasan Pihak Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Soal Kenaikan Tarif Air di Kota Ternate
Lantas bagaimana cara perhitungan rekening air minum di Kota Ternate?
Berdasarkan informasi yang diperoleh kalesang.id, untuk golongan 2A yaitu rumah tangga kategori 1 atau rumah sangat sederhana, jika pemakaian air sebanyak 25 m³ maka pembayaran yang dikenakan sebesar Rp94.000.
Adapun cara perhitungannya yakni, 10 m³ × Rp2.200 = Rp22.000, 10 m³ × Rp3.600 = Rp36.000 dan 5 m³ × Rp5.200 = Rp26.000, maka harga air untuk 25 m³ sebesar Rp84.000 kemudian ditambah dengan biaya abonemen atau biaya tetap senilai Rp10.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp94.000.
Sedangkan, pada golongan 2B yaitu rumah tangga kategori 2 atau rumah tangga sederhana, jika pemakaian air sebanyak 37 m³ maka pembayaran atau rekening air berjumlah sebesar Rp188.200.
Cara perhitungannya, 10 m³ × Rp2.475 = Rp24.750, 10 m³ × Rp3.720 = Rp37.200, 10 m³ × Rp5.850 = Rp58.500 dan 7 m³ × Rp8.520 = Rp57.750, kemudian ditambah dengan biaya abonemen atau biaya tetap senilai Rp10.000, jadi total yang harus dibayar adalah Rp188.200.
Sementara untuk golongan 2C yaitu rumah tangga kategori 3 atau rumah mewah, jika pemakaian air sebanyak 49 m³ maka pembayaran yang dikenakan sebesar Rp362.250.
Di mana perhitungannya 10 m³ × Rp3.850 = Rp38.500, 10 m³ × Rp5.700 = Rp57.000, 10 m³ × Rp7.150 = Rp71.500 dan 19 m³ × Rp9.750 = Rp185.250, kemudian ditambah dengan biaya abonemen atau biaya tetap senilai Rp10.000, jadi total yang harus dibayar pelanggan rumah mewah adalah Rp362.250.
Dan terakhir, golongan 4B atau instansi pemerintah jika pemakaian air sebanyak 49 m³ maka pembayaran yang dikenakan sebesar Rp443.815, di mana perhitungannya 10 m³ × Rp4.500 = Rp45.000, 10 m³ × Rp5.850 = Rp58.500, 10 m³ × Rp8.190 = Rp81.900 dan 19 m³ × Rp12.285 = Rp233.415, kemudian ditambah dengan biaya abonemen atau biaya tetap senilai Rp25.000, jadi total yang harus dibayar pelanggan rumah mewah adalah Rp443.815.
Sekadar diketahui perhitungan rekening air di atas, mulai berlaku untuk perhitungan bulan Oktober 2022, yang mana dibayarkan pada November 2022 mendatang.
Kendati demikian, menurut penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu seusai rapat dengan pihak Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate menyebutkan, penyesuaian baru rancangan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Ternate.
“Ini baru menjadi rancangan, nanti disesuaikan lagi, baru kemudian di sosialisasikan, setelah itu diterbitkan Perwalinya.” Kata Makmur.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan