Membaca Realitas

Komisioner Bawaslu Sula Tersangka, Ini Tanggapan Bawaslu Malut

TERNATE (kalesang) – Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yakni AU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepsul, Maluku Utara.

Seperti diketahui, penetapan AU sebagai tersangka dikarenakan AU diduga menabrak salah satu warga Desa Mangega, Minggu (19/8/2022) malam lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Hj. Masita Nawawi mengatakan, jika dilihat masalah tersebut memang adalah pidana murni.

“Bukan delik aduan atau delik biasa.” Ucap Masita kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers, Kamis (6/10/2022) kemarin.

Dikatakan, dirinya pernah menghubungi yang bersangkutan, di mana AU telah menceritakan bagaimana kronologis kejadian tersebut. Meskipun demikian, Masita menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Insya Allah keterangan-keterangan yang diberikan, hukumannya bisa sedikit ringan.”Katanya.

Berita Terkait: AU Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Kepsul

“Kejadian itu sudah malam (gelap) dan dalam proses atrek (mundur) hingga tidak kelihatan.”Sambungnya.

Lanjutnya, menurut penuturan AU, setelah korban mengalami kecelakaan tersebut, AU membawa ke rumah sakit dan kemudian di rujuk ke salah satu rumah sakit di Ternate untuk menjalani pengobatan.

“Namun kemudian yang bersangkutan (korban) meninggal dunia dan akhirnya dikembalikan ke Sula.” Sebut Masita.

Kemudian, Masita bilang, dari proses pemakaman hingga dina atau pembacaan doa kepada korban seluruhnya ditanggulangi oleh AU. Namun, karena menurut kepolisian ini adalah delik biasa maka prosesnya tetap berjalan.

“Namun ini ada keringanan, ketika misalnya dari keluarga korban kemudian memberikan keterangan.” Ujarnya.

Menurut Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila bahwa, masalah yang dihadapi AU tidak mengganggu tahapan Pemilu yang sedang berjalan, namun ketika proses hukum berjalan nantinya menghambat aktivitas maka harus berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Malut.

“Kasus ini pidana murni, biarlah proses hukum berjalan. Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Bawaslu Malut.” Kata Iwan.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan