TIDORE (kalesang) – Kota Tidore Kepulauan dialokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2022 sebesar Rp18,4 Miliar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi kalesang.id Minggu (23/10/2022).
Kata dia, dana sebesar Rp18,4 miliar ini telah di terima dan diakomodir kedalam tubuh Anggaran Pendapat, dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Tahun 2022.
“Sudah diterima anggarannya dan juga sudah masuk APBDP 2022,” Pungkasnya
Sementara Dirjen Perimbangan Keuangan , Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti pada Selasa (20/9/2022) lalu, mengatakan alokasi DID berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2022 yang berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.
“Hal itu bertujuan untuk memacu pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” Ungkap Astera.
Astera juga bilang bahwa terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menekan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar.
“Selain itu terdapat juga 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota terbaik untuk kategori kinerja penurunan inflasi daerah dengan total alokasi DID Rp420 miliar” Bebernya
Secara keseluruhan, Kata Astera, pemerintah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp7 triliun yang disalurkan dua tahap.
“Pertama, senilai Rp4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp3 triliun disalurkan pada bulan September dan Oktober,” Pungkasnya
Meskipun begitu, kata dia, ketentuannya daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya.
Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, lanjutnya, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.
“Kalau misalnya pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik DAU maupun DBH.” Tukasnya (tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Yunita Kaunar
