TIDORE (kalesang) – Delapan tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak 13 tahun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Kamis (27/10/2022).
Untuk delapan tersangka itu terdiri dari 5 orang tersangka, dan 3 orang anak sebagai pelaku alias tersangka yang masih di bawah umur.
“Iya, Kamis kemarin kami telah menerima tahap II delapan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Jumat (28/10/2022).
Tentu, Gama mengatakan, anak sebagai pelaku itu, yakni MT dan kawan-kawannya, mereka diduga melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Bebernya.
Baca Juga: Berkas Lima Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Belum Diserahkan ke Kejari Tikep
Sementara untuk tersangka S dan kawan-kawan, lanjut Gama, diduga melanggar pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ketentuan tersebut di Jo. UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.” Ujarnya.
Terhadap tersangka S dan kawan-kawan, Gama menambahakan, telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Soasio berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 394/Q.2.11.3/Eku.2/10/2022, tanggal 27 Oktober 2022.
Sedangkan terhadap anak sebagai pelaku TM dan kawan-kawan, kata Gama, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 399/Q.2.11.3/Eku.2/10/2022, tanggal 27 Oktober 2022.
“Tujuan dilakukan penahanan ini sesuai dengan ketentuan asal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Jo Pasal 21 ayat (4).” Kata Gama.
Sementara untuk penahanan terhadap anak, kata Gama, berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel