Membaca Realitas

Kejari Kepsul Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

 

SANANA (kalesang) – Tepat di hari sumpah pemuda, Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula, Provinsi Maluku Utara musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula, Immanuel Rithendryhot dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak Januari-September 2022.

Hal ini, lanjutnya, merupakan tugas dari kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana umum yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Nomor 16 tlTahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Untuk itu pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakkan hukum secara umum sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Kepuluan Sula.” Katanya, Jumat (28/10/2022).

Selain itu, Kepala Seksi Pidana Umum sekaligus Plt. Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Kepsul, Bayu Kusumo Wijoyo menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 192 botol, sebilah pisau dan barang bukti perkara ijazah palsu.

“Harapan kami tepat di 28 Oktober yang merupakan Hari Sumpah Pemuda ini, semoga pemuda yang ada di Kepulauan Sula jangan terlalu konsumsi minuman keras, sebab banyak kasus yang ada di Sula pemicunya dari miras. Jadi seolah-olah miras dijadikan sebagai kebiasaan pemuda di sini. Kan aneh.” Tandasnya.

Sekadar diketahui, pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus, Ketua Pengadilan Negeri Sanana Djoko Wiriyono Budhi Sarwoko, Kasat Reskrim Polres Kepsul Iptu Abu Zubair Latupono.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel