Membaca Realitas

Tolak RUU Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan dan YLKI Menyurat ke Presiden Jokowi

TERNATE (Kalesang) – Organisasi profesi kesehatan dan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyurat ke Presiden Jokowi untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Di dalam organisasi profesi itu, terdapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Pada 24 November 2022, mereka menyurat ke Presiden Jokowi terkait dengan RUU Kesehatan yang ditetapak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022.

Dikutip dari Instagram ikatandokterindonesia, di dalam surat tersebut terdapat empat poin yang ditulis. Yang pertama, pembahasan RUU Kesehatan dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golngan tertentu.

Yang kedua, RUU Kesehatan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, professional dan beretika.

Yang ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat uopaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbaki bagi Negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Yang terakhir, terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti putusan Nomor14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, putusan Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam perkaran pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tantang praktik kedokteran. Hal ini tentu menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, demi kebaikan dan Negara serta hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu, professional dan beretika, berorientasi pada keselamatan pasien, kami menyampaikan sikap menolak RUU Kesehatan dan memohon bapak presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI. Jika berkenan kami dapat menyampaikan ini secara langsung kepada bapak presiden.” Demikian isi surat tersebut.(red)

 

Editor: Junaidi Drakel