Membaca Realitas
728×90 Ads

Sentra Gakkumdu Jaminkan Perlindungan Bagi Pemilih dan Peserta Pemilu

TERNATE (kalesang) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Ternate melakukan sosialisasi netralitas ASN bersama Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate, di Kantor Kecamatan Pulau Ternate, Senin (12/12/2022).

Ini guna memastikan atau mewujudkan keadilan Pemilu dalam proses demokrasi dan memastikan pula bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politik mereka tanpa dicederai oleh prakti-praktik politik yang merugikan.

Penyidik Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Bripka Ali Y. Lasongo menjelaskan, secara filosofi, tujuan utama pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk mencapai keadilan Pemilu dalam proses demokrasi.

Dimana, dalam menjalankan tugas penegakkan hukum tindak pidana Pemilu, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berpedoman pada Perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Ali menjelaskan, berdasarkan pengalamannya selama di Gakkumdu, ia menilai bahwa kesadaran hukum masyarakat di Ternate masih lemah. Ini dibuktikan dengan banyaknya kasus tindak pidana pemilihan yang pernah ditangani oleh Sentra Gakkumdu.

Pelanggaran pemilu kata dia, bukan hanya dilakukan masyarakat awam, tetapi kasus netralitas ASN di Kota Ternate juga terbilang cukup banyak. Karena itu, ia mengingatkan kepada lurah dan ASN se-Kecamatan Pulau Ternate agar tidak terjebak dengan politik praktis yang setiap saat menghantui ASN.

“Di dalam ketentuan pidana Pemilu pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tegas melarang Lurah berpolitik praktis. Coba bapak lurah baca di pasal itu.” Ucap Ali, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000

Sementara Anggota Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menjelaskan, untuk melindungi kemurnian Pemilu yang sangat penting bagi demokrasi, sejumlah perbuatan curang dalam Pemilu harus dihentikan.

Menurutnya, selama beberapa periode rezim Pemilu dan Pilkada, Bawaslu mencatat jumlah pelanggaran Pemilu masih sangat banyak terutama kasus netralitas ASN.

“Dari Pilkada 2018, Pemilu 2019 hingga Pilkada 2020, jumlah kasus netralitas ASN yang kita rekomendasikan ke KASN cukup banyak, sehingga kita harus saling mengingatkan.” Katanya.

Rusly juga menyebutkan, saat ini tahapan Pemilu sudah masuk pada fase pengumuman hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Dalam waktu dekat, kata dia, KPU RI sudah akan mengumumkan partai non parlemen apa saja yang lolos untuk mengikuti proses Pemilu serentak.

“Setelah itu, akan ada proses proses pemutakhiran data pemilih, prosesnya sekitar Januari atau Februari, nanti ada petugas Pantarlih yang melakukan coklit dari rumah ke rumah.” Ungkapnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads