TIDORE (kalesang) – Panwas Kelurahan Desa (PKD) di Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan dibentuk di awal tahun 2023.
“Sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari Bawaslu RI terkait pembentukan PKD, tapi yang pasti, pembentukan ad hoc ini akan dimulai pada awal 2023.” Kata Ketua Bawaslu Tikep, Baharudin Tosofu, Senin (19/1/2022).
Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Malut Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Terkait hal ini, Baharudin mengatakan, Bawaslu Tikep telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan agar melakukan sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Bawaslu Kepsul Gelar Seminar Refleksi Kinerja Jelang Pemilu 2024
“Alhamdulillah semua Panwaslu Kecamatan sudah melakukan sosialisasi. Jadi bentuk sosialisasinya dalam bentuk silaturahmi ke camat dan lurah, kemudian juga memasang spanduk di tempat-tempat keramaian. Jadi tinggal menunggu surat resmi Bawaslu RI.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel
