TERNATE (kalesang) – Merespon pengesahan RUU KUHP oleh DPR 6 Desember 2022 lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (BM-FH-UMMU) menggelar dialog publik dengan tema bertajuk “Perubahan Paradigma KUHP baru dari Kolonialisme ke Dekolonialisasi”.
Ketua BEM-FH-UMMU Muhlis Buamona menuturkan ini merupakan kedua kalinya mereka menggelar dialog terkait KUHP baru, sebalumnya disahkan dan setelah disahkan.
“Mengingat dalam KUHP baru kita ini bersentuhan dengan semangatnya demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, harmonisasi dan moderenisasi. Selain itu, dengan sistem rekodifikasi atau UU yang sudah diatur khusus pun ikut diatur kambali lagi dalam KUHP.”Ungkapnya, Kamis (22/12/2022).
Kata Muhlis, perlu dicatat beberapa hal yang harus ditanggapi secara serius oleh masyarakat Indonesia bahwa, dalam UU Tipikor yang sudah jelas-jelas memperberat sanksi pidananya minimum 2 sampai 4 tahun dan denda minimum dua ratus juta.
“Kini diingatkan oleh KUHP sanksi penjara minimum 1 sampai 2 tahun penjara dan untuk sanksi denda diperingan kategori II atau Rp10 juta.” Tambahnya.
Sambung Muhlis, sebelum tiga tahun mendatang untuk pemberlakuaan KUHP kita masih memiliki kesempatan untuk mengkaji lebih detail terkait isi KUHP baru.
Sebab menurut Muhlis, masih ada lagi beberapa pasal yang harus diperjelas dan tak memiliki pertantangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dialog publik yang dihadiri oleh dua narasumber yakni Tarwin Idris SH.MH selaku akademisi Hukum Tata Negara UMMU dan Ahmad Rumasukan SH, Advokat pada Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Dalam kesempatan itu, Tarwin Idris menjelaskan, hukum pidana harus meletakkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar dalam berpijak.
Selain itu sambungnya, pada aspek demokrasi kita harus melihat kembali jaminan konstitusi soal kebebasan berpendapat yang dimana tak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Tapi dalam KUHP baru menurutnya, masih saja mencantumkan pasal-pasal terkait menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Selain itu, mengadakan demonstrasi pun akan dipidana jika menimbulkan huru-hara dalam lingkungan masyarakat.
“Nah, kalau disinkronkan dengan HAM maka sangat bertentangan.” Katanya.
Sementara Ahmad Rumasukan menjelaskan, untuk kehadiran KUHP baru ini sangat baik, sebab dalam sistem penyusunan sangat efektif dikarenakan cuman memiliki dua buku yang buku satunya tentang ketentuan umum dan buku duanya terkait ttindak pidana yang menggabungkan perbuatan kejahatan dan pelanggaran.
Selain itu, KUHP baru ini menganut sistem pemidanaan modern yang berpihaknya bukan hanya pada pembalasan saja, tapi konstruksinya pada korban, pelaku, dan masyarakat, semisal pelaku direhabilitasi dan mengupayakan agar kehadiran pelaku pada kehidupan sosial masyarakat tidak merasa terancam lagi.
“Selain sepakat atas kehadiran KUHP baru, untuk tindak pidana korupsi yang diatur juga dalam KUHP masih bisa diberi ruang untuk diperdebatkan sebab ancaman pidana yang ringan sangat bertolak belakang dari semangat pemberantasan korupsi.” Tambahnya.
Selain itu kata Ahmad, untuk pengaturan perbuatan pobilitas atau persetubuhan, yang dimana ketika suka sama suka dan tidak memiliki ikatan perkawinan pun dapat dipidana.
Sambung Ahmad, norma ini terdapat poin kontroversinya antara hak asasi manusia dan norma agama, dengan bagian delik aduan.
“Ada beberapa poin yang menjadi kontroversi antara masyarakat dan akademisi. Upaya pemerintah untuk mengubah KUHP lama adalah semata-mata untuk semangat dekolonialisasi dari kolonialisme artinya, upaya pemerintah sudah sangat maju selangkah untuk mengeluarkan paham kolonialisme KUHP yang lama sehinga, semangat KUHP yang baru adalah dekolonialisasi dan harmonisasi.”Tandasnya. (tr-04)
Reporter: Siti Halima Duwila
Redaktur: Wawan Kurniawan
