Membaca Realitas

Pemkot Tikep Diminta Proses Hukum Oknum yang Bangun Indomaret Tanpa Kantongi Izin

TIDORE (Kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, diminta agar menindak secara hukum oknum pengusaha yang membangun Indomaret tanpa izin di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore.

“Pemkot tidak boleh tinggal diam. Oknum pengusaha Indomaret yang membangun tanpa mengantongi surat izin dari Pemkot harus ditindak secara hukum.” Tegas Ketua Komisi II DPRD Tikep, Murad Polisiri, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Pemkot Tikep Hentikan Pembangunan Indomaret di Kelurahan Goto

Politisi PKB itu mengatakan, jangan mereka seenaknya saja datang tiba-tiba tanpa rekomendasi ataupun izin dari Pemkot kemudian membangun. Tanah ini bukan milik nenek moyangnya.

“Oknum tersebut harus segera ditindak secara hukum, agar tidak ada satupun warga negara yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku.” Semprotnya.

Baca Juga: Terkait Indomaret, Ini Hasil Pembicaraan Wakil Walikota Tikep dan Pedagang Lokal

Murad menyarankan agar Pemkot Tikep dapat dukuk bersama dinas teknis untuk meminta pertimbangan sebelum bertemu bersama pedagang dan tokoh masyarakat.

“Pertimbangannya agar pemerintah dalam mengambil kebijakan apapun selalu meminta pertimbangan dari dinas teknis masing-masing. Karena dinas teknis tahu kondisi ril masyarakat.” Ujarnya.

Baca Juga: Kadis Nakertrans: Indomaret Masuk, Lapangan Kerja Terbuka

Beberapa bulan lalu, kata Murad, DPRD Tikep melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perindagkop dan UKM untuk membahas masalah Indomaret.

“Dalam rapat itu, Dinas Perindagkop telah memberikan pertimbangan teknis, jadi Indomaret belum layak dan belum pantas masuk di Pulau Tidore.” Pungkasnya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel