Kapolres Kepsul Mengaku Tangani Empat Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya OTT Tahun 2017
SANANA (Kalesang) – Selama tahun 2022 Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, tangani empat kasus dugaan korupsi.
Empat perkara tersebut, di antaranya pasar Makdahi, Operasi Tangkap Tangan (OTT), Dana Desa Wai Ipa dan dugaan pungli di Dinas Ketahanan Pangan.
Ada sejumlah perkara yang sudah beberapa kali pergantian Kapolres, namun hingga kini belum juga tuntas atau berada di meja persidangan.
Salah satunya kasus OTT, sampai saat ini kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2017 lalu yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus).
Di dalam kasus OTT ini, sebelumnya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI.
Kemudian Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L, staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK.
Selain itu, kasus mantan Bendahara Desa Desa Wai Ipa, Karni yang diduga membawa kabur anggaran desa kurang lebih Rp400 juta pada 2018, hingga kini keberadaanya masih belum ditemukan.
Polres sudah menetapkan oknum bendara tersebut sebagai daftar pencairan orang (DPO), tetapi sampai saat ini belum ditemukan.
Kapolres Kepsul, AKBP. Cahyo Widyatmoko mengatakan, untuk tahun 2022 Polres menangani sebanyak empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari empat kasus itu, satu perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yakni perkara pasar Makdahi.” Katanya, Selasa (27/12/2022).
Sekadar diketahui, proyek pembangunan pasar Rakyat Makdahi tahap I yang dikerjakan CV Inasko Jaya pada 29 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.142.880.119 yang bersumber dari APBD tahun 2018.
Sementara untuk pembangunan tahap II dikerjakan PT. Inasko Cipta dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar tahun 2018 dari APBD. Proyek pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak serta kekurangan volume.
Selanjutnya, kasus pasar Makdahi telah ada perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) senilai Rp1,7 miliar rupiah yang melibatkan sejumlah tersangka.
Namun, satu tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Perindagkop Kepssul, SS sendiri status tersangkanya telah gugur karena menang pada saat mengajukan praperadilan.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
