Membaca Realitas

Ini Syarat dan Cara Mendaftar PPPK Penyuluh Pertanian di Kota Ternate

TERNATE (kalesang) – Beberapa hari kemarin Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara mengumumkan pembukaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk formasi penyuluh pertanian.

Pembukaan seleksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 872 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Ternate tahun 2022.

Dengan demikian, Pemkot Ternate akan melaksanakan seleksi pengadaan PPPK untuk formasi penyuluh pertanian, yang mana kuotanya sebanyak 5 orang.

Adapun lokasi formasi yakni BPP Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan, Batang Dua, dan BPP Kecamatan Ternate Barat dengan masing-masing Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 tahun.

Kualifikasi pendidikan pada formasi ini yaitu D-IV Penyuluhan Pertanian, D-IV Pertanian, S-1 Agronomi dan Holtikultura, S-1 Pertanian, serta S-1 Penyuluhan Pertanian.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus

Pelamar yang dapat melamar pada formasi Ahli Pratama Penyuluh Pertanian wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK melalui portal nasional SSCASN pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.ao.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses Seleksi Calon PPPK.

2. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN.

3. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal SSCASN.

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK sesuai formasi yang dibuka lowongannya pada portal SSCASN.

6. Pelamar memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik.

7. Pelamar mengisi data pada portai SSCASN.

8. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk hasil pindai/scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

9. Pastikan dokumen yang diunggah terlihat jelas dan pada dibaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi.

Syarat Unggah Dokumen

Pelamar harus mengunggah/mengupioad dokumen asli dalam bentuk hasil pindai/scan di kolom yang disediakan pada SSCASN sesuai persyaratan yang ditentukan, meliputi:

1. Persyaratan untuk semua pelamar

a. Surat lamaran yang diketik sesuai format pada Lampiran 1 pengumuman ini, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi meterai;

b. Surat Pernyataan 5 (lima) poin sesuai format pada Lampiran II pengumuman ini, ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai;

c. Surat Keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Surat dimaksud ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah dan/atau Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga non pemerintah;

d. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

e. Ijazah asli dengan kualifikasi akademik sesuai dengan jabatan yang dilamar;

f. Transkrip nilai asli;

g. Pas foto formal terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah.

2. Persyaratan Khusus Pelamar Disabilitas

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami sesuai format lampiran IVd; dan

b. Mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhani pada Rabu (28/12/2022) kemarin mengatakan, pihaknya mengcover baru 1 orang yang mendaftar.

“Baru 1 orang atas nama Roland formasi yang dilamar BPP Kecamatan Ternate Utara.” Katanya.

Sekadar informasi, pendaftaran dimulai pada Rabu (21/12/2022) sampai dengan Jumat (6/1/2023), kemudian diikuti dengan seleksi administrasi hingga Rabu (11/1/2023) mendatang.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan