Membaca Realitas

Polsek Ternate Utara Selesaikan 56 Kasus, Pencurian Handphone Tertinggi

TERNATE (Kalesang) – Selama tahun 2022 Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), selesaikan 56 kasus.

Dari 56 kasus yang diselesaikan Polsek Ternate Utara itu, 9 di antaranya diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul Bachri melalui Kepala Unit Reskrim Bripka Ikram Soamole, mengatakan, selama satu tahun terakhir kasus yang masuk sebanyak 56 kasus.

Kualifikasi dari 56 kasus ini, 53 kasus aduan dan 3 kasus temuan. Untuk kasus temuan terdiri dari 2 kasus narkoba dan 1 kasus judi.

Baca Juga: Polres Kepulauan Sula Tangani Tiga Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

“Untuk kasus judi sudah masuk tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.” Katanya, Sabtu (31/12/2022).

Dari 56 kasus tersebut, lanjutnya, ada yang sudah selesai, ada juga yang sedang di sidik dan masih dalam proses. Kebanyakan yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni kasus pencurian handphone.

Baca Juga: Salah Satu Bendahara Desa di Halsel Diduga Bawa Kabur Uang Sebesar Rp207 Juta

“Yang paling banyak dilaporkan ke Polsek Ternate Utara yaitu kasus pencurian handphone.” Paparnya.

Selain kasus pencurian, kata Ikram, juga terdapat kasus penganiayaan, pencabulan, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Selama bulan Desember hanya ada satu kasus yang naik pada tahap penyidikan, yaitu 1 kasus KDRT.” Pungkasnya.(tr-08)

 

Reporter: Marwan Agil
Redaktur: Junaidi Drakel