SANANA (kalesang) – Akhirnya kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang melibatkan oknum komisioner Bawaslu Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, berinisial AU dinyatakan selesai.
Hal ini karena tersangka dan pihak korban melakukan permintaan pengajuan restorative justice ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan telah disetujui.
Baca Juga: 385 Tenaga Kesehatan Kepulauan Sula Diistirahatkan
Dalam perkara laka lantas itu, AU disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 Ayat (1) KUHP tentang kelalaian dinyatakan selesai.
Baca Juga: Kondisi Cuaca Picu Kenaikan Harga Telur di Ternate
Pengajuan itu atas permintaan tersangka AU bersama pihak keluarga korban sehingga Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memfasilitasi dan mengajukan ke Jampidum dan telah disetujui. Upaya restorative justice dilakukan pada Senin (11/1/2023).
Baca Juga: Jadwal Kapal Ferry Lengkap Ternate ke Berbagai Wilayah di Maluku Utara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, perkara laka lantas sudah disetujui oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui upaya restorative justice.
“Surat ketetapannya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada tersangka dengan disaksikan oleh keluarga korban dan kepala desa setempat.” Katanya, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Hari Ini Hujan dan Angin Kencang Diprediksi Landa Pulau Morotai
Sekadar diketahui, AU yang juga komisioner Bawaslu itu ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Sula akibat dianggap lalai pada saat mengendarai mobil dinas milik pemerintah daerah dengan nomor polisi DG 47 KS dan menabrak Basir Teapon warga Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Meski demikian, tersangka AU menanggung biaya korban untuk dirujuk ke RSUD Ternate agar mendapatkan perawatan. Tapi setelah dirawat, korban akhirnya meninggal dunia.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel