Laporan Nakes RSUD ChB Belum Ditindaklanjuti Pihak Ditreskrimsus Polda Malut
Belum Ada Disposisi dari Direktur Reskrimsus
TERNATE (kalesang) – Sepekan sudah laporan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie (ChB) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua DPR Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud, belum juga ditindaklanjuti pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.
Kuntu diduga menuding aksi yang dilakukan Nakes RSUD ChB lebih buruk dari gerakan komunis. Seperti ketahui Nakes RSUD ChB Ternate berkali-kali menggelar aksi menuntut pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama 15 bulan.
Beberapa waktu lalu para Nakes melakukan aksi demonstrasi memblokade pintu utama Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD ChB hingga pelayanan terganggu dan melanggar kode etik tenaga kesehatan.
Hal tersebut yang diduga memicu respon keras dari Kuntu Daud yang mengeluarkan kata tak pantas. Hal ini menyulut kemarahan para Nakes RSUD ChB., Mereka lantas melaporkan Kuntu ke Ditreskrimsus Polda Malut.
Berita Terkait: Ketua DPRD Maluku Utara Diduga Lecehkan Tenaga Kesehatan RSUD Chasan Boesorie Ternate
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan STTL/2/1/2023/Ditreskrimsus dengan pelapor yang mewakili Nakes RSUD ChB yakni Ifan Husni dan yang menerima laporan tersebut Muh. Jabal Nur SH.
Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh kalesang.id dari petugas Ditreskrimsus, hingga hari ini mereka belum bisa menindak lanjuti laporan tersebut.
Berita Terkait: Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Viral di Twitter, Ini Komentar Warganet !
“Kami belum bisa menindak lanjuti karena laporan tersebut belum di disposisi oleh pimpinan.” Ucap Petugas Ditreskrimsus Polda Malut yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Karena surat laporan tersebut belum di disposisi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Afriadi Lesmana S.I.K, karena sedang berada di luar darah, hingga saat ini proses kasus mandeg.
“Kalau sudah di disposisi kami bisa tindaklanjuti, apakah ini dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana serta pasal apa yang nanti akan disangkakan.”Pungkasnya. (tr-08)
Reporter : Marwan Agil
Redaktur : Wawan Kurniawan
