SANANA (Kalesang) – Bawaslu Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, temukan sejumlah aparatur desa dan warga yang sudah meninggal namanya dimasukkan ke dalam pendukung salah satu bakal calon (Balon) DPD RI.
Nama-nama tesebut diketahui setelah Bawalsu Kepulaun Sula melakukan pengawasan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI, nama yang tidak bisa dimasukkan, diantaranya TNI-Polri, ASN, kepala desa (Kades), aparat desa dan penyelanggara pemilu.
Baca Juga: Rasyid Umaternate Bakal Pimpin Institut Sains dan Kependidikan Kie Raha Malut
Divisi Pengawasan Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kepulauan Sula, Risman Buamona mengatakan, setelah dibuka posko pengaduan beberapa waktu lalu, pihaknya baru didatangi salah satu kades bersama stafnya di Kepulauan Sula untuk melakukan pengaduan, karena nama mereka terdaftar di Silon KPU sebagai pendukung di salah satu bakal calon anggota DPD RI.
“Setelah kami cek ke Silon, ternyata bukan saja kades, ada juga aparat desa yang namanya terdaftar sebagai pendukung di salah satu bakal calon DPD RI di Silon KPU. Bukan hanya itu, ada juga warga yang sudah meninggal namanya ada di dalam Silon.” Katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Tak Ada Kejelasan Dermaga Pembangunan Pulau Hiri, Masyarakat Geruduk Kantor Walikota Ternate
Fungsi pengawasan Bawaslu itu, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengawasan pencalonan anggota DPD RI.
”Setelah menerima pengaduan tersebut, Bawaslu akan menyampaikan ke KPU sebagai hasil pengawasan.” Ucapnya.
Selain menyampaikan ke KPU, Risman juga berharap kepada seluruh masyarakat lebih khususnya TNI-Polri, ASN, kepala desa, aparatur desa maupun penyelenggara pemilu agar mengecek namanya di aplikasi Infopemilu KPU.go.id.
“Karena setelah dicek, masih banyak pendukung yang tidak memenuhi syarat. Bahkan beberapa hari lalu kami juga sudah menginstruksikan ke Panwascam agar mengecek nama-nama yang tidak memenuhi syarat di Silon, apakah nama-nama TMS itu masuk sebagai pihak-pihak yang dilarang atau tidak.” Pungkasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
