Kenaikan Tarif Cukai Rokok Berpotensi Picu Inflasi di Maluku Utara
Rokok Elektrik juga Naik 15 Persen
TERNATE(kalesang)-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dikabarkan memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2023 lalu.
Dilansir dari cnbcindonesia.com, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024, kemudian untuk kenaikan cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 5 persen.
Selain itu, tarif cukai hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) juga naik 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) 6 persen
Yang mana, untuk kedua jenis ini akan naik setiap tahunnya, khususnya untuk dua tahun ke depan.
Kebijakan yang akan berdampak pada sektor ekonomi tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Maluku Utara.
Deputi Kepala Perwakilan BI Maluku Utara, Setian mengungkapkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya itu, berpotensi memicu inflasi di Maluku Utara.
“Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2023 sesuai dengan diperkirakan dapat menjadi faktor kuat pendorong inflasi pada komoditas rokok di Maluku Utara.” Ungkapnya kepada kalesang.id, Jumat (3/2/2023).
Ia menuturkan, perkiraan yang disampaikan itu atas dasar berkaca dari kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022 lalu, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 12 persen.
Lanjutnya, kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022 turut memberikan andil terhadap inflasi di Maluki Utara, yakni, untuk jenis rokok putih sebesar 10,84 persen, jenis rokok kretek 5,18 persen, dan jenis rokok kretek filter 7,55 persen.
“Kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 kemarin, memiliki andil pada inflasi.” Tandasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan