Membaca Realitas

LKPD Tidore Diaudit, Walikota Tidore: PPK, PPTK dan Bendahara Wajib Ikuti Pemeriksaan Ini

TIDORE (kalesang) – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 akan diaudit pendahuluan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara selama 40 hari ke depan.

Pelaksanaan audit pandahuluan tersebut dimulai pada hari ini, Senin (6/2/2023) di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan.

Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim mengatakan, pemeriksaan ini merupakan hal yang rutin. Untuk itu, ia meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Saya pikir kita sudah tahu apa saja dokumen yang harus disiapkan, saya ingatkan lagi, kepala dinas tetap stand by. PPK, PPTK dan bendahara wajib mengikuti pemeriksaan ini. Kita tetap berikan dukungan, mudah-mudahan pelaksanaan pemeriksaan ini berjalan lancar.” Harapnya.

Baca Juga: Sopir Truk Sampah DLH Tidore Tertangkap Edarkan Ganja

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengharapkan agar pimpinan OPD beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara selalu berada di tempat. Sebab, BPK membutuhkan komunikasi dan koordinasi dalam melaksanakan audit.

“Pemeriksaan ini bukan hanya baru kali ini dilaksanakan, saya harap agar semua data dan informasi harus disiapkan, terkait dengan pertanggungjawaban keuangan ini kan sudah ada di OPD, BPK hanya melihat sesuai atau tidak.” Ucapnya.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Darwis Suhab menuturkan, pihaknya akan memulai pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hingga 17 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Nelayan Kepulauan Sula Menangis di Hadapan Pejabat 

“Kami mohon kerja sama yang baik dengan tim-tim kami.” Harapnya.

Ketua Tim Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Patricia menjelaskan, lingkup pemeriksaan ini terdiri dari memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektifitas SPI dalam menyusun laporan keuangan, menilai kepatuhan terhadap perundang-undangan, melakukan pengujian substantive terbatas pada saldo akun-akun.

“Pada pemeriksaan ini akan fokuskan pada akun seperti kas, aset tetap, akun pendapatan, akun belanja barang dan jasa, akun belanja modal, belanja hibah, belanja bansos dan belanja tak terduga.” Tandasnya.

 

Editor: Junaidi Drakel