TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, dinilai lamban dalam merevisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya, Perda RTRW ini sudah ditetapkan pada tahun 2012, dan dalam syarat regulasi itu bahwa pada lima tahun sekali bisa dilakukan peninjauan kembali oleh Pemkot dan DPRD Kota Ternate.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, pada tahun 2017 kemarin sudah dilakukan peninjauan kembali (PK). Dari PK itu kemudian direkomendasi untuk dilakukan revisi terhadap materi Perda RTRW
“Pada saat direvisi tahun 2018, dari lima materi yang dievaluasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang itu, ada dua yang kita tidak bisa dipenuhi. Yaitu ruang terbuka hijau publik 20 persen dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.” Katanya, Selasa (14/2/2023).
“Makanya tidak dapat dilanjutkan untuk diterbitkan persetujuan subtantif dari Kementerian ATR. Jadi, dikembalikan ke Pemkot untuk diajukan draf yang baru. Kemudian, tahun 2021 Pemda kembali melakukan revisi, dan saat ini sudah selesai proses pekerjaannya oleh konsultan.” Sambungnya.
Baca Juga: Diduga Ada Mafia, Bupati Kepulauan Sula Didesak Selesaikan Kelangkaan Mita
Tahapan saat ini, lanjut politisi Partai Demokrat Maluku Utara itu, ada di Dinas PUPR Kota Ternate untuk persiapan melakukan pembahasan ke pemerintah provinsi, dan PUPR sudah berjanji bahwa pada Maret nanti akan diajukan draf revisi RTRW ke DPRD Kota Ternate.
“Ketika diajukan ke DPRD Kota Ternate, maka DPRD akan lihat apakah ada materi yang nanti disepakati sebagai perubahan-perubahan dalam Perda RTRW atau tidak. Jadi ada lima poin penting yang harus terpenuhi, karena itu menjadi syarat mutlak terbitnya persetujuan subtantif. Maka harus dipenuhi dalam revisi Perda RTRW kali ini.” Jelasnya.
Lima poin penting itu, Junaidi menambahkan, di antaranya kawasan strategis nasional, RTH publik 20 persen, lahan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan kawasan hutan dan mitigasi bencana.
“Lima poin itu yang harus dipenuhi dalam materi revisi Perda RTRW kali ini. Kalau sudah disepakati DPRD dan pemerintah baru dilakukan pengajuan ke Kementerian ATR.” Ujarnya.
Jadi, kata Junaidi, setelah dilakukan pembahasan dengan pemerintah provinsi dan telah dikeluarkan rekomendasi oleh gubernur, nanti baru DPRD Kota Ternate dan Pemkot yang membuat kesepakatan.
Dikatakan, berita acara kesepakatan itu menjadi salah satu syarat pengajuan ke Kementerian ATR. Kemudian Kementerian ATR akan melakukan evaluasi, jika sudah memenuhi syarat, maka akan diterbitkan persetujuan subtantif.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, karena itu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, termasuk beberapa titik galian C yang ada di Kota Ternate, yang itu sangat strategis bagi pembangunan di Kota Ternate.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel