Membaca Realitas
728×90 Ads

Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 2023 Rp37.500

Setara dengan 2,5 Kilogram (Kg) Beras Seharga Rp15.000 per Kg

TERNATE (kalesang)– Besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi untuk wilayah Kota Ternate, Maluku Utara telah diputuskan.

Besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah diputuskan melalui rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, dan sejumlah Organisasi massa (Ormas) Islam, Rabu (15/3/2023).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kemenag Kota Ternate Machmud Zulkiram M. Chaeruddin mengungkapkan melalui rapat koordinasi tersebut memutuskan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram (Kg) beras dengan harga beras Rp15.000 per Kg.

Yang mana, besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Besaran zakat fitrah tahun 2023 ini meningkat sedikit dari tahun 2022 yang dinominalkan sebesar Rp.35.000 per jiwa dengan harga beras Rp14.000.” Ungkapnya, Rabu (15/3).

Sementara untuk zakat maal, Zulkiram menuturkan diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp964.067 per gram, dengan begitu nisab zakat maal diputuskan sebesar Rp81.945.695 per tahun.

Tambahnya besaran fidyah tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp60.000.

“Besaran zakat maal sebesar Rp2.048.642,37 per tahun atau sebesar Rp170.720 per bulan.” Jelasnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi sebelum Ramadan, masyarakat dapat membayar zakat pada pertengahan Ramadan sebagai langkah ikhtiar untuk membantu kebutuhan para mustahik.

“Kita tetapkan lebih awal agar bisa menyalurkan ke mustahik lebih awal, karena budaya kita disini itu malam takbiran baru dibayarkan zakat, meskipun itu kearifan lokal tetapi kita harus ikhtiarkan kebutuhan para penerima.” Katanya.

Selanjutnya dalam waktu dekat keputusan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah akan dituangkan dalam SK Kepala Kemenag.

“Dalam waktu dekat akan dibuat SK, kepala masih di luar daerah. Setelah SK terbit kita akan sosialisasi ke masyarakat.” Pungkasnya.

 

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads