Bawaslu Tidore Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Cepat
Tingkatkan Kompetensi Pengawasan di Jajaran Kecamatan
TIDORE (kalesang) – Bawaslu Tidore Kepulauan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa proses pemilu kepada jajaran Panwaslu kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan.
Bimtek tersebut berlangsung di Aula Penginapan Bogenvil Soasio Kecamatan Tidore, Senin (20/3/2023).
Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan, Baharudin Tosofu saat diwawancarai kalesang.id, mengatakan kegiatan tersebut sesuai dengan amanat pasal 466 undang-undang nomor 7 tentang pemilihan umum.
Kata dia, didalam pasal tersebut dijelaskan terkait dengan penyelesaian sengketa proses, yakni sengketa proses antara sesama peserta Pemilu, dan sengketa proses antara peserta Pemilu dengan KPU.
Dia menambahkan setelah Bimtek dilakukan, nanti akan ada surat mandat yang disampaikan kepada Panwaslu kecamatan untuk mengatasi sengketa proses Pemilu tersebut.
“Harapannya jika kedepan terdapat sengketa Pemilu, Panwaslu kecamatan bisa mengambil langkah cepat.” Tukasnya.
Sekadar untuk diketahui, narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali, mantan tim asistensi Bawaslu Malut Arisya Irada, dan Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan Amru Arfa.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan